masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Setiadarma, Jalan Setiadarma 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/4/2026). Simbol kedaulatan negara, Sang Saka Merah Putih, Diduga tampak berkibar dalam kondisi tidak layak (robek) dan warnanya telah kusam.
Dari pantauan awak media di lokasi, bendera yang terpasang di tiang utama kantor desa terlihat compang-camping pada bagian ujungnya. Warna merah pun telah memudar menjadi merah muda pucat, menandakan bendera tersebut sudah lama tidak diganti.
Kondisi ini sontak menjadi sorotan awak media dan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Sebagai kantor pemerintahan yang menjadi pusat pelayanan publik, Diduga Kantor Desa Setiadarma dinilai lalai dalam menjaga kehormatan simbol negara.
Desa Setiadarma sendiri dipimpin oleh Kepala Desa H. Nunung Herawati. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait kondisi bendera tersebut maupun alasannya belum dilakukannya penggantian.
Landasan Hukum dan Sanksi
Pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, atau kusam bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf C disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Bahkan, dalam Pasal 67 huruf B, disebutkan adanya ancaman pidana berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak. (Muhammad Irwan)




