-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    FWJI Soroti Kinerja Metrologi, Retribusi Dihapus, Pengawasan Timbangan Harus Tetap Maksimal

    trilokanews
    Senin, April 27, 2026, 16.36 WIB Last Updated 2026-04-27T09:38:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi menyoroti kinerja UPTD Metrologi Legal di tengah dihapuskannya retribusi tera dan tera ulang alat ukur sejak 2024. Meski tidak lagi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), layanan pengawasan dan penjaminan akurasi timbangan diminta tetap berjalan maksimal demi melindungi masyarakat.

    Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi, Suratman, menjelaskan bahwa penghapusan retribusi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu, retribusi tera dan tera ulang tidak lagi menjadi objek pungutan daerah.

    “Sejak 2024, biaya tera dan tera ulang untuk timbangan, takaran, dan alat ukur lainnya sudah tidak dipungut. Layanan tetap berjalan, tetapi gratis untuk masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Ia menegaskan, penghapusan tersebut bukan berarti fungsi Metrologi Legal berhenti. Justru, pengawasan alat ukur tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan.

    Namun demikian, kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat dan jurnalis. Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, mengaku prihatin karena tidak adanya pemasukan PAD dari sektor tersebut dikhawatirkan berdampak pada intensitas pengawasan di lapangan.

    “Walaupun tidak ada retribusi, kinerja harus tetap maksimal. Jangan sampai masyarakat dan pedagang dirugikan karena timbangan tidak ditera ulang,” tegasnya.

    Mariam juga mengungkapkan pengalaman langsung saat berbelanja di pasar tradisional kawasan Cikarang, dekat Sentra Grosir Cikarang (SGC). Ia menduga adanya praktik kecurangan timbangan oleh oknum pedagang.

    “Saya beli ikan 1 kilogram, ternyata kurang sekitar dua ons. Setelah dicek, posisi timbangan tidak di angka nol dan alat timbangnya sudah tidak layak, seperti timbangan besi yang sudah gompal,” ungkapnya.

    Atas temuan tersebut, FWJI mendesak UPTD Metrologi Legal segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional, khususnya di wilayah Cikarang dan sekitarnya, guna memastikan seluruh alat ukur pedagang sesuai standar.

    Menurutnya, sidak rutin sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian timbangan.

    “Jangan sampai karena gratis, pengawasan jadi kendor. Justru harus lebih aktif turun ke lapangan,” tambahnya.

    Penghapusan retribusi tera dan tera ulang memang menjadi langkah pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini menuntut komitmen lebih besar dari pemerintah daerah agar fungsi pengawasan tetap optimal tanpa bergantung pada pendapatan dari sektor tersebut.

    FWJI berharap UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bekasi tetap menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan proaktif demi terciptanya perdagangan yang adil dan jujur di tengah masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini