-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda 2025 dan Bentuk Pansus 8

    trilokanews
    Jumat, November 21, 2025, 12.46 WIB Last Updated 2025-11-21T05:46:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kota Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 13 November 2025, pukul 16.15 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Agenda rapat ini difokuskan pada Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M.. Hadir pula Plh. Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Anggota DPRD Kota Bekasi, unsur Kepala Bagian Sekretariat DPRD, para camat, serta lurah se-Kota Bekasi.

    Dalam sambutannya, Puspa Yani menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian krusial dalam proses legislasi daerah. Penetapan Propemperda Tahun 2025 menjadi pijakan utama dalam perencanaan produk hukum daerah yang mengarahkan pembangunan Kota Bekasi ke depan.

    “Rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah dan terukur, sehingga setiap regulasi yang dibentuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kemajuan Kota Bekasi,” ujar Puspa Yani.

    Penandatanganan keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar formal pelaksanaan Propemperda 2025. Selain itu, pembentukan Pansus 8 menandai dimulainya tahapan pembahasan Raperda terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026. Pansus ini diharapkan dapat melakukan pembahasan secara mendalam, komprehensif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, menyampaikan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi sangat diperlukan agar setiap regulasi yang disusun dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

    Dengan penetapan Propemperda 2025 dan pembentukan Pansus 8, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memajukan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Bekasi.(Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini