masukkan script iklan disini
![]() |
| Foto Istimewa |
triloaknews.com - Jakarta - Di balik kelancaran pelaksanaan ibadah haji, terdapat peran besar Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang memikul dua amanah sekaligus: menjalankan ibadah haji dan melayani jutaan jamaah Indonesia. Dalam konteks inilah muncul istilah “Haji Minimalis”, sebuah konsep fiqih yang berkembang di kalangan petugas haji sebagai solusi atas keterbatasan pelaksanaan manasik akibat tuntutan tugas pelayanan.Rabu 21/1/2026
Konsep tersebut disampaikan oleh M. Samsukadi, Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi Tahun 2026, dalam sebuah catatan reflektifnya. Ia menegaskan bahwa Haji Minimalis bukanlah upaya mengurangi nilai ibadah, melainkan penyesuaian fiqih yang berlandaskan prinsip kemudahan dan kemaslahatan umat.
“Petugas haji berada pada situasi khusus. Mereka harus siap siaga di saat-saat krusial, bahkan ketika jamaah sedang melaksanakan puncak ibadah. Fiqih memberi ruang kelonggaran agar amanah pelayanan tidak terbengkalai,” ujarnya.
Menurut Samsukadi, dalam kondisi tersebut petugas haji memprioritaskan rukun haji yang paling esensial, yakni wukuf di Arafah. Rukun ini disepakati oleh seluruh ulama sebagai inti ibadah haji. Selama wukuf terlaksana pada waktunya, maka haji tetap dinilai sah secara fiqih, meskipun pelaksanaan manasik lainnya dilakukan secara terbatas.
Sementara itu, dalam pelaksanaan wajib haji, digunakan pendekatan fiqih yang proporsional. Wajib haji yang disepakati ulama tetap diupayakan selama tidak mengganggu tugas pelayanan jamaah. Namun apabila berpotensi menimbulkan mudarat bagi jamaah, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan dam, sebagaimana ketentuan fiqih.
Adapun untuk wajib haji yang masih diperselisihkan para ulama, petugas diperbolehkan mengambil pendapat yang paling ringan dan memungkinkan. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fiqih at-taysir fi mawadi‘ al-masyaqqah (memberikan kemudahan pada kondisi sulit) serta prinsip mendahulukan kemaslahatan umum dibanding kepentingan pribadi.
“Haji Minimalis adalah penerapan fiqih yang hidup dan kontekstual. Fokusnya bukan pada banyaknya ritual, tetapi pada terjaganya keabsahan ibadah dan optimalnya pelayanan kepada jamaah,” jelasnya.
Dengan konsep ini, ibadah haji petugas tetap sah secara syariat, sementara tanggung jawab pelayanan terhadap tamu-tamu Allah SWT tetap terjaga. Haji boleh minimal dalam ritual, namun maksimal dalam amanah, pengabdian, dan tanggung jawab kemanusiaan.(Redaksi)



