-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pencabutan 22 Perda dan Pembubaran PT Radio Suara Situbondo

    trilokanews
    Rabu, Februari 25, 2026, 10.37 WIB Last Updated 2026-02-25T03:38:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna pencabutan 22 peraturan daerah (Perda). Hal itu dilakukan karena sudah tidak relevan dengan peraturan yang baru, Senin (23/02/2026).

    Selain itu, DPRD juga menggelar pembubaran PT Radio Suara Situbondo dan membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini dinilai penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.

    Pantauan awak media triloka, dalam paripurna tersebut, sejumlah fraksi dalam pandangan akhirnya menyatakan setuju, tapi dengan beberapa catatan. Beberapa fraksi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.


    Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Djunaidi mengatakan bahwa pencabutan 22 perda yang sudah tidak relevan tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

    “Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan dan penetapan (pembicaraan tingkat II) ini sangat penting,” kata Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Djunaidi.

    Lebih lanjut, Mahbub Djunaidi menyampaikan dalam rapat paripurna tersebut sudah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Situbondo.
     
    “Dari 4 Raperda tersebut, diantaranya 3 Raperda atas inisiatif DPRD dan 1 Raperda dari usulan Bupati. Ketika penyampaian pendapat akhir fraksi saat rapat paripurna berlangsung, hampir semua rekan-rekan fraksi menyampaikan catatan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini,” ujar Mahbub Junaidi.

    Menurut Mahbub Junaidi, catatan yang diberikan fraksi yakni, tentang terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Situbondo.

    “Catatan yang disampaikan oleh seluruh fraksi itu, meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” sampainya.

    Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan bahwa dari 4 Raperda yang dibahas, semua fraksi DPRD fokus terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana banjir.

    " Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika pemerintah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kendit tidak terjadi banjir yang berdampak merugikan masyarakat, ”pungkas Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini