-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Kebijakan Desa Mengatasi Jalan Rusak Akibat Kendaraan Pengangkut Sawit, Efek Tak Ada Kepedulian Pemkab Mura Kepada Warga Desa Karya Teladan

    trilokanews
    Rabu, Februari 25, 2026, 20.41 WIB Last Updated 2026-02-25T13:41:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kabupaten Musi Rawas - Trilokanews, Informasi terkait Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oknum aparat desa di Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terhadap mobil pengangkut sawit yang melintas jalan di dusun 4 desa tersebut dibantah oleh Kades setempat. Rabu, 25 Februari 2026.


    Kades Karya Teladan, Buston saat diwawancarai Tim Trilokanews mengatakan bahwa terkait pemortalan jalan dilakukan pihak desa dan dipungut biaya bagi kendaraan pengangkut sawit ini, sudah sesuai kesepakatan bersama antara pihaknya, BPD dan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).


    Hal ini berdasarkan Perdes, maka dipungut lah biaya bagi kendaraan  pengangkut sawit yang melintas jalan tersebut. Adapun jenis kendaraan  yang di pungut diantaranya, kendaraan jenis Truk, Helen, Hardtop, Jeep, dan Truk Engkel.


    Uang yang diambil dengan kendaraan yang lewat yang sudah dituangkan di Perdes berlaku 1x24 jam, yaitu :

    1. Jenis Truk sebesar Rp. 300.000,
    2. Jenis Helen dan sejenisnya sebesar Rp.160.000, dan 
    3. Sistem penarikan retribusi disaat kendaraan beraktivitas (1 kali penarikan). 

    Hasil penarikan yang terkumpul jelas Buston, langsung dibelikan batu gunung guna perbaikan jalan, dan uang itu kami serahkan langsung dengan wakil ketua karang taruna.


    " Jika mereka mau membeli sendiri batu gunung tersebut tidak apa apa, kita catat. Bahkan jika tidak mau dipungut biaya saat melintas mengangkut sawit, bisa dengan mengganti kendaraannya menggunakan L300 dan carry pick up,  tidak kita tarik pungutan," katanya.


    Lanjut Kades, sistem pengelolaan dana hasil pungutan tersebut bukan dilakukan pihak desa melainkan dilakukan karang taruna desa setempat.


    Pemungutan ini kami lakukan sebagai cara, agar jalan tidak rusak. Kami sudah memikirkan bagaimana cara memperbaiki jalan Dusun 4 ini. Dikarenakan berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kecil harapan. Akibat tidak ada ya pembangunan jalan desa kami, yang rusak diakibatkan lalu lintas kendaraan pengangkut sawit, kami lakukan secara bergotong royong dengan kendaraan pengangkut sawit. 


    Dan jika apa yang sudah kami lakukan sebagai kepedulian infrastruktur jalan sebagai sentral peningkatan nilai perekonomian. Maka dari itu kami rapatkan barisan bersama perangkat desa, toko masyarakat dan pemuda (Karang Taruna), yang dituangkan ke dalam Perdes ini adalah salah dan Pungli,kami juga bingung," katanya.


    Dia juga mengatakan sudah melayangkan surat kepada Camat dan Danramil Muara Kelingi pada  hari Jum'at lalu terkait pemberitahuan pihaknya melakukan pemortalan dan penarikan pungutan tersebut.


    Kami sudah memberikan salinan Perdes kepada pihak Polsek dan harapan kedepannya, agar Jalan tersebut dapat dilewati dengan lancar, tutupnya.


    Menyikapi permasalahan diatas pihak Pemerintah Desa Karya Teladan sudah benar karena ini efek dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas belum membuat Perda khusus terkait Kendaraan Pengangkut Sawit yang mengunakan fasilitas jalan umum. Kerusakan jalan akibat mobil pengangkut kelapa sawit (truk TBS/CPO) yang melebihi tonase (Over Dimension Over Load - ODOL) diatur dalam beberapa undang-undang dan wajib adanya peraturan daerah (Perda) di Indonesia. 


    " Perusahaan perkebunan diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum, atau wajib memperbaiki jalan jika kerusakan ditimbulkan oleh armada mereka ".


    Berikut adalah landasan hukum dan aturan terkait, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu :

    1.  Pasal 274: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    2. Pasal 275: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang merusak rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas yang seringkali terdampak saat jalan rusak/diperbaiki, dan
    3. Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. 


    2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022), yaitu Undang-undang ini mengatur tentang pemanfaatan jalan sesuai kelasnya. Truk sawit yang sering kali melebihi muatan (ODOL) melanggar ketentuan beban maksimum jalan, yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan. (Tim). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini