masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Terkait karcis parkir yang berada di RSUD Cibitung dan Mall yang tertulis tarif parkir sudah termasuk pajak, kerap dikeluhkan oleh pengunjung. Sedangkan pendapatan pajak parkir masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Saat di konfirmasi pengunjung RSUD Inisial MK saat membayar parkir mengatakan kita masuk jam 10 :19: 36, keluar jam 11:21: 27. Bahasa Inggrisnya duration 1 hours 1 minute 49 seconds artinya durasi 1 jam 1 menit 49 detik" mobil terpakir di dalam RSUD Cibitung. Nah kita sebagai tamu di RSUD heran parkir mahal banget, ini ada aturan atau perda dari dinas tidak tarif parkir," ujarnya.
Kemudian awak media Media trilokanews.com konformasi ke Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi, Plt Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan, bahwasanya kalau parkiran dalam seperi RSUD dan Mall, mereka punya lahan parkir dan fasilitasnya pemilik, maka yang menarik parkir ia pemiliknya, nanti mereka di kenakan objek pajak parkir sepuluh (10) persen yang narik Bapenda sebagai Up bukan Dishub, jadi kita tidak ke bagian semasa kali up nya," ujarnya
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi Agus Budiono menjelaskan akan tetapi untuk rekomendasi persetujuanya baru Dishub yang mengeluarin. Jadi ketika ada masalah selalu Dishub," ungkapnya
" Saya rasa tidak adil. Nah selain itu juga ada retribusi parkir ini yang narik Dishub, akan tetapi lokasi parkirnya di jalan-jalan punya pemerintah, istilahnya badan milik jalan dan retribusinya Rp 2000. Retribusi Parkir (Tepi Jalan/Pemda) Jika parkir di tepi jalan umum atau area yang dikelola langsung oleh Pemda, biayanya masuk sebagai Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Parkir. Jadi kalau parkiran besar yang berada di RSUD maupun Mall itu bukan masuk retribusi, itu masuk pajak 10 persen. Nah silahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika mau konfirmasi parkiran dalam RSUD, Mall ,Hotel dan lain-lainnya," tutupnya (Mariam)





