-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Parkir RSUD Mahal, Ini kata Plt Kadishub, Jangan Ada Masalah Dishub Disalahkan.

    trilokanews
    Jumat, Februari 27, 2026, 19.59 WIB Last Updated 2026-02-28T02:35:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Terkait karcis parkir yang berada di RSUD Cibitung dan Mall yang tertulis tarif parkir sudah termasuk pajak, kerap dikeluhkan oleh pengunjung. Sedangkan pendapatan pajak parkir masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

    Saat di konfirmasi pengunjung RSUD Inisial MK saat membayar parkir mengatakan kita masuk jam 10 :19: 36, keluar jam 11:21: 27. Bahasa Inggrisnya duration 1 hours 1 minute 49 seconds artinya durasi 1 jam 1 menit 49 detik"  mobil terpakir di dalam RSUD Cibitung. Nah kita sebagai tamu di RSUD heran parkir mahal banget, ini ada aturan atau perda dari dinas tidak tarif parkir," ujarnya.

    Kemudian awak media Media trilokanews.com mengkonfirmasi ke Rangga (Bapenda) melalui WhatsApp messenger, ia menjawab
    mohon izin saya gak bisa menanggapi, bukan bidang saya, nanti disampaikan ke pemeriksaan. Untuk ketentuan terkait tarif parkir ada di dinas perhubungan, kalau di bapenda hanya ada ketentuan tarif pajak parkir sebesar 10%," ujar Rangga Umpeg Bapenda 

    Disisi lain, awak media Media trilokanews.com konformasi langsung ke Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi, Plt  Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan, objek pendapatan parkir itu ada dua , yaitu ada pajak parkir dan retribusi parkir, tarifnya itu diatur oleh Perda nomor 1 tahun 2025 yang menetapkan dari Bapenda, bahwasanya kalau parkiran dalam  seperi RSUD dan Mall, mereka punya lahan parkir dan fasilitasnya  pemilik, maka yang menarik parkir ia pemiliknya, nanti mereka di kenakan objek pajak parkir sepuluh persen, yang narik Bapenda sebagai Up bukan Dishub," ujarnya 

    Lebih lanjut Plt Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Bekasi Agus Budiono menjelaskan akan tetapi untuk rekomendasi persetujuannya atau pemasangan rambu-rambu parkir baru Dishub. Jadi ketika ada persoalan selalu dikaitkan dengan Dishub," ungkapnya 

    " Saya rasa tidak adil. Nah selain itu juga ada retribusi parkir ini yang narik Dishub, akan tetapi lokasi parkirnya di jalan-jalan punya pemerintah, istilahnya badan milik jalan dan retribusinya Rp 2000. Retribusi Parkir (Tepi Jalan/Pemda) Jika parkir di tepi jalan umum atau area yang dikelola langsung oleh Pemda, biayanya masuk sebagai Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Parkir. Jadi kalau parkiran besar yang berada di RSUD maupun Mall itu bukan masuk retribusi, itu masuk pajak 10 persen. Nah silahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika  mau konfirmasi parkiran dalam  RSUD, Mall ,Hotel dan lain-lainnya," tutupnya (Mariam)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini