masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pasca libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rabu 25/3/2026.
Dalam sidak tersebut, Mariam menemukan kondisi yang memprihatinkan. Di beberapa kantor SKPD, jumlah pegawai yang hadir sangat minim, bahkan ada kantor yang tertutup rapat tanpa aktivitas pelayanan.
“Di salah satu kantor hanya ada tiga orang pegawai yang masuk. Bahkan ada kantor yang sama sekali tidak buka. Ini sangat disayangkan,” ujar Mariam kepada awak media.
Dikutip dari Google, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK diwajibkan kembali masuk kerja mulai 25 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut memang terdapat kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau fleksibilitas kerja pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Namun, kebijakan itu bukan berarti libur tambahan, melainkan penyesuaian sistem kerja guna mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Setiap instansi pemerintah diwajibkan mengatur pelaksanaan WFA dan Work From Office (WFO) secara proporsional, umumnya dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai bekerja dari luar kantor. Dengan demikian, pelayanan publik tetap harus berjalan normal.
Mariam pun mengkritik keras kondisi tersebut. Ia menilai ada ketimpangan kedisiplinan antara ASN dan pekerja sektor lain.
“Enaknya jadi pegawai negeri sipil, sudah libur panjang malah seolah tambah libur lagi. Coba lihat buruh pabrik, setelah libur panjang langsung kerja,” tegasnya.
Ia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN.
Menurutnya, perlu ada tindakan tegas atau sanksi (punishment) bagi pegawai yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya
Disisi lain, pegawai Pemerintahan Kabupaten Bekasi mengatakan, sebagian WFA," ujarnya dengan singkat.(Catur Sujatmiko)





