-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Diduga Langgar Aturan, Perdes Pemilihan BPD Desa Sarimukti Tuai Sorotan

    trilokanews
    Rabu, Mei 13, 2026, 21.56 WIB Last Updated 2026-05-13T14:56:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Cibitung - Kabupaten Bekasi saat ini diramaikan pesta demokrasi tingkat desa melalui pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun di tengah tahapan pemilihan yang mulai berjalan, Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, justru diterpa polemik dugaan pelanggaran aturan dalam mekanisme keterwakilan perempuan pada kontestasi BPD periode 2026-2034. Rabu (13/5/2026),

    Panitia Pemilihan BPD Desa Sarimukti menggelar kegiatan pengambilan nomor urut bagi para bakal calon BPD sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri 11 para calon yang telah dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.

    Namun di balik jalannya tahapan tersebut, muncul sorotan tajam terhadap Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 tanggal 14 April 2026 yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Perdes tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 56 ayat (1), Permendagri Nomor 110 dan 111 Tahun 2016, hingga Peraturan Bupati Bekasi terkait tata cara pemilihan BPD tahun 2026.

    Sorotan utama mengarah pada mekanisme keterwakilan perempuan dalam pemilihan BPD. Dalam narasi Perdes yang beredar, calon BPD perempuan disebut mengikuti sistem pemilihan umum wilayah yang sama dengan calon laki-laki. Padahal, dalam aturan yang berlaku, keterwakilan perempuan seharusnya dipilih melalui unsur keterwakilan perempuan, baik dari tokoh perempuan, organisasi perempuan, PKK, Posyandu, Jumantik, maupun kelompok perempuan lain yang telah masuk dalam daftar pemilih.

    Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa mekanisme yang diterapkan di Desa Sarimukti berpotensi mengaburkan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.

    Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan BPD Sarimukti, Tolib Iskandar, menyatakan bahwa panitia hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Perdes hasil kesepakatan Musdes.

    Menurut Tolib, aturan itu juga telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa Sarimukti, Maimunah, serta BPD setempat.

    “Panitia bekerja berdasarkan Perdes yang disepakati saat Musdes dan atas koordinasi dengan Kepala Desa dan BPD. Mereka menilai aturan tersebut sesuatu yang fair,” ujar Tolib kepada awak media.

    Namun saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan bertentangannya Perdes dengan Undang-Undang, Permendagri, maupun Perbup Bekasi, Ketua Panitia tidak memberikan bantahan secara substansi dan tetap bersikukuh menjalankan aturan Perdes yang ada.

    Di lokasi berbeda, Camat Cibitung, Encun Sunarto, menegaskan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait aturan pemilihan BPD kepada pemerintah desa dan BPD.

    Bahkan, kata Encun, pihaknya menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi.

    “Kami sudah melakukan sosialisasi dan menghadirkan narasumber dari DPMD agar tidak ada penyimpangan dan tidak keluar dari Undang-Undang, Permendagri maupun Perbup terkait pemilihan BPD,” tegas Encun usai memimpin rapat minggon di Kantor Kecamatan Cibitung.

    Ia juga berharap proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sehat, transparan, dan kondusif tanpa menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.(Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini