-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Heboh Mobil Dinas Dipakai Beli Burung, FWJI Minta Plt Bupati Bekasi Bertindak Tegas

    trilokanews
    Sabtu, Mei 16, 2026, 06.41 WIB Last Updated 2026-05-15T23:41:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menuai sorotan tajam publik. Dikutip dalam unggahan akun TikTok Revaltomotif.id, terlihat sebuah kendaraan dinas berpelat nomor B 1421 FQN ditegur warga karena terparkir di pinggir jalan hingga dinilai mengganggu pengguna jalan lain di kawasan Jakarta.

    Tak hanya persoalan parkir liar, kendaraan tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas pribadi, yakni membeli burung di hari libur. Video itu pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Siti Mariam.

    Mariam menilai tindakan tersebut sudah mencoreng etika aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang tidak bisa dianggap sepele.

    “Ini sudah menyalahi aturan. Mobil dinas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kenapa di hari libur mobil tersebut dipakai untuk membeli burung? Ini tidak dibenarkan,” tegas Mariam dengan nada kecewa.

    Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara jelas dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan. Ia menegaskan, apabila benar kendaraan tersebut dipakai untuk aktivitas pribadi, maka oknum ASN yang bersangkutan harus diberikan hukuman tegas agar menjadi efek jera bagi pegawai lainnya.

    “Oknum pegawai seperti ini harus diberikan punishment yang berat karena melanggar peraturan ASN. Jangan sampai fasilitas negara dipakai seenaknya untuk urusan pribadi,” ujarnya.

    Mariam bahkan mendesak Plt Bupati Bekasi agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pemilik kendaraan dinas tersebut. Ia menilai ketegasan pemerintah daerah sangat penting demi menjaga wibawa birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

    “Saya berharap kepada Plt Bupati Bekasi untuk segera mencopot atau memberikan sanksi berat kepada PNS tersebut agar menjadi pelajaran bagi ASN yang lain,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan kendaraan dinas dapat mengacu pada ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.(Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini