-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Ijazah Ditahan Karena Tunggakan Rp1,3 Juta, Lulusan SMK di Tambun Selatan Gagal Masuk Dunia Kerja

    trilokanews
    Rabu, Mei 13, 2026, 06.18 WIB Last Updated 2026-05-12T23:18:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Harapan besar seorang lulusan sekolah menengah kejuruan untuk segera bekerja dan membantu ekonomi keluarga justru kandas di depan pintu sekolahnya sendiri. Raniyasih, lulusan tahun 2025 jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di SMK Karya Bangsa, hingga kini belum dapat memegang ijazah aslinya karena diduga ditahan pihak sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp1.380.000.

    Sekolah yang beralamat di Graha Melasti No.11, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu diduga menjadikan ijazah sebagai “jaminan” atas piutang sekolah kepada wali murid.

    Ironisnya, keluarga mengaku tak hanya kesulitan mengambil ijazah asli, tetapi juga dipersulit untuk mendapatkan akses salinan dokumen tersebut. Berdasarkan keterangan Firdaus kepada media, mantan wali kelas Raniyasih sempat menawarkan solusi agar pihak keluarga bisa memperoleh fotokopi ijazah dengan syarat menyetorkan uang muka sebesar Rp300 ribu.

    Bagi keluarga Raniyasih, nominal tersebut bukan angka kecil. Kondisi ekonomi yang sedang terpuruk membuat mereka bahkan tak mampu memenuhi syarat administrasi hanya untuk mendapatkan salinan dokumen pendidikan anaknya sendiri.

    “Anak saya ingin sekali bekerja membantu ekonomi keluarga, tapi bagaimana mau melamar kalau ijazah aslinya ditahan sekolah? Kami benar-benar belum ada dana,” ujar orang tua Raniyasih dengan nada lirih.

    Situasi ini membuat Raniyasih praktis kehilangan peluang kerja. Di tengah ketatnya persaingan dunia kerja, ijazah menjadi syarat utama hampir di setiap proses rekrutmen. Tanpa dokumen tersebut, langkah seorang lulusan SMK untuk memperoleh pekerjaan seolah diputus sebelum dimulai.

    Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan sekolah terhadap regulasi pemerintah. Sebab secara hukum, ijazah merupakan hak siswa yang telah dinyatakan lulus dan tidak dapat dijadikan alat tekan dalam persoalan administrasi keuangan.

    Mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Kebijakan penahanan dokumen dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang dapat menghambat masa depan dan produktivitas generasi muda.

    Publik pun mulai menyoroti praktik yang diduga masih terjadi di sejumlah sekolah swasta, termasuk di Kabupaten Bekasi. Di tengah kampanye pemerintah tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengurangan angka pengangguran, masih ada lulusan yang masa depannya tertahan di balik laci administrasi sekolah.

    Penahanan dokumen selama hampir satu tahun ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan, apakah kepentingan finansial sekolah kini lebih penting dibanding hak dasar siswa untuk melanjutkan hidup dan bekerja?

    Kasus Raniyasih menjadi gambaran pahit tentang bagaimana pendidikan yang seharusnya membuka jalan masa depan, justru berubah menjadi tembok penghalang bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

    Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan solusi tegas agar tidak ada lagi lulusan yang tertahan masa depannya hanya karena persoalan biaya sekolah.

    Sebab bagi keluarga kecil seperti Raniyasih, ijazah bukan sekadar selembar kertas  melainkan harapan terakhir untuk keluar dari himpitan ekonomi. ( Muhammad Irwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini