masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Di tengah penyesuaian anggaran dan dinamika pengelolaan keuangan tahun 2025, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Manajemen rumah sakit menegaskan, keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty, mengatakan seluruh kebijakan penganggaran yang diambil telah mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan administrasi dan kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
“Seluruh kebijakan penganggaran yang kami ambil senantiasa menempatkan keselamatan pasien dan kelangsungan pelayanan publik sebagai prioritas tertinggi. RSUD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan kewajiban utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sri Enny saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup signifikan menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan rumah sakit. Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen RSUD dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sebagai langkah antisipatif, manajemen RSUD telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan pagu yang aman guna menjamin ketersediaan obat-obatan, logistik pasien, hingga operasional pelayanan medis yang bersifat esensial sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Langkah ini penting untuk menghindari risiko kekosongan anggaran yang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Kami juga memastikan bahwa RSUD tidak menetapkan anggaran defisit, melainkan anggaran yang berimbang, di mana pendapatan sama besar dengan belanja,” jelasnya.
Sri Enny menegaskan, sebagai rumah sakit milik pemerintah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengutamakan keselamatan pasien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menuturkan, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun. Konsekuensinya, terdapat piutang pelayanan yang sebagian besar berasal dari penanganan pasien darurat dari kalangan masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema jaminan kesehatan.
“Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Karena itu, muncul piutang pelayanan yang mayoritas berasal dari penanganan darurat masyarakat kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk rekonsiliasi penagihan secara aktif, termasuk koordinasi lintas daerah bagi pasien dari luar Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Di sisi lain, terkait kewajiban jangka pendek RSUD yang mencapai Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan rumah sakit yang bersifat revolving atau bergulir, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Di RSUD, utang bersifat pinjaman bergulir (revolving). Ada yang dilunasi, tetapi ada pula persediaan atau jasa baru yang dipesan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, manajemen RSUD Kabupaten Bekasi terus melakukan berbagai langkah efisiensi dan penguatan tata kelola keuangan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.
Dengan komitmen tersebut, RSUD Kabupaten Bekasi memastikan bahwa setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap memperoleh haknya secara optimal, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang sehat.( Redaksi)




