trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Penerbitan surat keterangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bekasi kini memiliki 2 jalur resmi . Dinas Perdagangan menerbitkan SKPPL B dan C, sedangkan Dinas Pariwisata menerbitkan SKP. Hal ini disampaikan usai konfirmasi media _Triloka News_ kepada kedua OPD, Rabu (16/7/2026).
Analis Perdagangan Agus Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait rekomendasi penerbitan SKPPL B dan C kepada pengusaha minuman. "Surat keterangan dan izinnya ada dua. Yang A itu kewenangan Kementerian. Sedangkan B dan C kewenangan Kabupaten dan Kota. Dan ini bukan izin untuk miras. Akan tetapi keterangan penjualan langsung minuman beralkohol," tegas Agus yang mewakili Kabid
Lebih lanjut, Dinas Perdagangan menegaskan syarat ketat sebelum SKPPL diterbitkan.
"Jika ingin dibuatkan, harus ada rekomendasi dari Desa dan Kecamatan. Jika tidak ada, maka SKPPL ini tidak akan terbit. Dan juga tanpa izin SKP Restoran atau Hotel, maka tidak akan terbit juga," ujarnya.
Penerbitan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati yang berlaku. Yang boleh hanya 4: pertama restoran, kedua hotel, ketiga bar, keempat karaoke. Nah di Kabupaten Bekasi, karaoke dan bar tidak bisa izinnya. Yang boleh adalah bidang usaha restoran dan hotel," Dan juga menegaskan bahwa yang berhak mengawasi dan menerbitkan SKP Dinas pariwisata," ungkapnya
Dan Syarat penerbitan SKP:
1. Harus punya izin Restoran atau Hotel dulu. Tanpa izin hotel, tanpa izin restoran, SKP tidak akan terbit.
2. Ada rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat
3. Ada surat penunjukan bidang usaha
SKP yang diterbitkan hanya menerangkan bahwa usaha tersebut boleh menjual untuk minum di tempat. Jika ada penyimpangan, maka itu termasuk pelanggaran. SKP ini hanya untuk restoran dan hotel. Selain itu tidak boleh," pungkasnya.
Catur




