masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Bekasi - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi gadai satu unit sepeda motor Vespa Suzu warna kuning bernomor polisi B xxxx BWE dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil setelah mengetahui kendaraan yang digadaikan kepadanya diduga masih berstatus sebagai kendaraan sewa harian.
Berdasarkan kronologi yang diterima media, peristiwa tersebut bermula pada 6 Mei 2026. Saat itu, korban Inisial SY menerima gadai satu unit sepeda motor Vespa Suzu berdasarkan kesepakatan lisan dan tertulis dengan jangka waktu dua bulan, terhitung sejak 6 Mei 2026 hingga 6 Juli 2026.
Selama masa gadai, kendaraan tersebut hanya digunakan sekitar tujuh hingga delapan kali karena sering mengalami kerusakan. Mesin kendaraan kerap mati mendadak, sulit dihidupkan kembali, bahkan beberapa kali mogok di tengah perjalanan sehingga tidak dapat digunakan secara normal.
"Motor itu sering mogok dan mati mendadak. Karena kondisinya tidak layak digunakan, saya juga jarang memakainya," ungkap SY dalam keterangannya.
Persoalan semakin rumit menjelang berakhirnya masa gadai. Sekitar awal Juli 2026, seorang pria yang mengaku sebagai admin Vespa Suzu mendatangi kediaman korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan, korban mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga masih berstatus sebagai kendaraan sewa harian dengan tarif sewa Rp75 ribu per hari. Fakta tersebut disebut tidak pernah disampaikan oleh pihak yang menggadaikan kendaraan pada saat transaksi berlangsung.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka korban merasa telah dibujuk dengan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga menyerahkan sejumlah uang gadai dalam kondisi tidak mengetahui status hukum kendaraan yang diterimanya.
"Saya sama sekali tidak diberitahu kalau motor tersebut diduga masih berstatus kendaraan sewa harian. Kalau sejak awal saya mengetahui hal itu, tentu saya tidak akan melakukan transaksi gadai," ujarnya
Sesuai kesepakatan, kendaraan tersebut seharusnya telah diambil atau diselesaikan paling lambat pada 6 Juli 2026. Namun hingga saat ini, menurut korban, pihak yang menggadaikan kendaraan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian secara finansial maupun psikologis karena ketidakjelasan status kendaraan dan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Atas dugaan peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib di Polres Metro Bekasi Kota untuk mendapatkan kepastian hukum.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan apabila ditemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau memberikan keuntungan kepada pihak lain.
Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga dapat dipertimbangkan apabila ditemukan adanya penguasaan barang secara melawan hukum atau tidak dikembalikannya barang sebagaimana mestinya. Dari aspek perdata, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 juncto Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian yang menimbulkan kerugian.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini.
"Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menggadaikan kendaraan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter Agung Ragil




