-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Pernyataan Soal UKW dan Verifikasi Media Picu Polemik, Sekertaris FWJI Kabupaten Bekasi: Jangan Salah Tafsirkan UU Pers

    trilokanews
    Jumat, Juli 10, 2026, 21.12 WIB Last Updated 2026-07-10T14:12:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Polemik pernyataan Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) PWI Kabupaten Bogor terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media oleh Dewan Pers terus bergulir. Pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir itu mendapat tanggapan dari Sekretaris Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Ida, yang mengingatkan pentingnya menyampaikan edukasi kepada publik sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pernyataan tersebut sebelumnya mencuat dalam kegiatan "Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor" di Kantor Desa Kemang, Kamis (9/7/2026). Dalam video yang beredar luas di media sosial, terdengar pernyataan:

    "Kalau medianya belum terverifikasi, wartawannya belum UKW, bapak boleh konsultasi dengan Polsek karena itu bisa masuk ranah pidana, Pak."

    Ucapan itu kemudian memicu perdebatan di kalangan insan pers karena dianggap dapat menimbulkan persepsi bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW atau bekerja di media yang belum terverifikasi dapat dipidana.

    Menanggapi hal tersebut, Ida menegaskan bahwa UKW maupun verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers memang memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas dunia jurnalistik. Namun, menurutnya, keduanya tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengkriminalisasi wartawan.

    "UKW dan verifikasi merupakan instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas pers. Namun itu bukan syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi wartawan, apalagi dijadikan dasar pidana. Wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Ida, Kamis (9/7/2026).

    Ia menegaskan, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut wartawan tanpa UKW atau media yang belum terverifikasi dapat diproses secara pidana.

    "Yang dapat diproses hukum adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan status UKW ataupun verifikasi medianya. Sebaliknya, apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, justru dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pers," tegasnya.

    Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa UU Pers merupakan regulasi khusus (lex specialis) yang mengatur kehidupan pers nasional dan sengaja dirancang untuk menjamin kemerdekaan pers dari berbagai bentuk intervensi maupun kriminalisasi.

    "Semangat lahirnya UU Pers adalah memberikan jaminan kemerdekaan kepada pers agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun," katanya.

    Di tengah polemik yang berkembang, Wakil Ketua I Bidang OKK PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Hakim, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui video.

    "Jika pernyataan saya menyinggung teman-teman, baik secara pribadi maupun secara kepengurusan anggota PWI, saya mohon maaf. Tidak ada niat sedikit pun untuk menjatuhkan profesi teman-teman," ujar Iman.

    Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan dari Kepala Desa dalam forum diskusi dan dimaksudkan sebagai pengingat bagi internal organisasi agar terus menjaga profesionalisme serta marwah profesi wartawan.

    Meski demikian, polemik ini menjadi pengingat bahwa penyampaian informasi mengenai regulasi pers harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya aparat pemerintah desa, institusi negara, maupun aparat penegak hukum.

    Ida berharap seluruh organisasi profesi wartawan dapat mengedepankan semangat kolaborasi dalam memberikan edukasi yang benar mengenai kemerdekaan pers dan implementasi UU Pers.

    "Jangan sampai terjadi miskomunikasi yang justru melahirkan diskriminasi terhadap wartawan atau menimbulkan rasa takut dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mari bersama-sama menjaga marwah Undang-Undang Pers dan memperkuat pemahaman publik bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati," pungkasnya.

    Reporter Catur Sujatmiko 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini