masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi dijadwalkan September 2026. Masyarakat umum, PNS, hingga PPPK terbuka untuk mendaftarkan diri sebagai calon. Kamis 30/07/2026
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Bekasi, (Kabid) Susi, mengatakan PNS dan PPPK diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Namun ada syarat dan perbedaan aturan yang harus dipenuhi.
"PNS dan PPPK bisa mencalonkan jadi Kepala Desa harus ada izin. BKPSDM sudah buka pelayanan bersamaan dengan Pendaftaran Bakal Calon di DPMD dan sudah ada beberapa yang mendaftar," ujar Susi, Kamis (30/07/2026).
Aturan Berbeda Antara PNS dan PPPK
Susi menjelaskan, awalnya PPPK khawatir soal perizinan. Namun DPMD telah bersurat ke Kemendagri dan mendapat jawaban bahwa PPPK diperbolehkan mencalonkan diri.
"Izinnya bisa kita keluarkan atas nama Bupati. Tapi jika sudah terpilih, ditetapkan dan dilantik jadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu. PPPK harus mengundurkan diri karena statusnya kontrak. Tidak ada aturan berhenti sementara," jelasnya.
Berbeda dengan PNS. Jika mencalonkan diri, PNS akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Jika PNS sudah terpilih jadi Kepala Desa, maka gaji PNS masih berhak diterima, tapi tunjangannya tidak," kata Susi.
14 ASN Sudah Ajukan Izin
Menurut Susi, hingga saat ini sudah ada 14 ASN yang mengajukan permohonan izin untuk maju Pilkades. Rinciannya 4 orang dari PPPK dan 10 orang dari PNS.
"Mereka sudah bisa mengajukan izinnya ke panitia Pilkades," pungkasnya. (Redaksi)




