masukkan script iklan disini
trilokanews.com - KABUPATEN BEKASI - Nasib nahas menimpa oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY. Setelah dipecat dari PDI Perjuangan, kini NY bersama dua rekannya EB dan B resmi menghuni Rutan Lapas Cikarang.
Pelimpahan tahap II perkara dugaan pengeroyokan dari penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dilakukan pada Rabu (29/07/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B," ujar Fajar kepada wartawan.
Menurut Fajar, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Ketiganya dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pengeroyokan yang terjadi Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Setelah proses serah terima, JPU melakukan pemeriksaan dan memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026. Mereka dititipkan di Rutan Lapas Cikarang. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Cikarang.
"Penahanan dilakukan karena telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ancaman pidananya juga 5 tahun atau lebih," jelas Fajar.
FWJI Desak PDIP Segera PAW
Menyikapi kasus ini, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, mendesak PDI Perjuangan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Partai PDIP segera naikkan PAW dan buat ketua fraksi agar maksimal kinerja dewan dari partai PDIP di parlemen," ujar Mariam.
Menurutnya, kekosongan kursi akibat kasus hukum ini berdampak pada kinerja fraksi di DPRD. PAW dinilai penting agar roda legislasi dan fungsi pengawasan partai di parlemen tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC PDIP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana PAW. ( Redaksi)




