“ Konsumen Jangan Dijadikan Mesin Pembayar Risiko, Perusahaan Wajib Tunduk pada Hukum...! ”
LUBUKLINGGAU - TRILOKANEWS, Sorotan tajam kembali diarahkan terhadap praktik pembiayaan dan penagihan PT SAM Kota Lubuklinggau, yang beralamat di Jalan Kelapa, Kelurahan Watervang.
Kali ini, Ahmad J Prayogi, Aktivis Lintas Pemuda Silampari, mendesak aparat penegak hukum (APH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen serta mekanisme pembiayaan perusahaan tersebut.
Sorotan itu muncul setelah adanya klausul dalam dokumen pembiayaan yang menyebut konsumen dapat dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai angsuran per hari apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo.
Namun, dalam dokumen lainnya juga tercantum keterangan bahwa kredit tidak diasuransikan terhadap kehilangan maupun kematian, sementara kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan hingga lunas.
Bagi Prayogi, dua klausul tersebut layak menjadi perhatian serius regulator karena menyangkut bagaimana risiko pembiayaan dibebankan kepada konsumen.
“ Di satu sisi konsumen dikenakan denda 0,5 persen setiap hari ketika terlambat membayar. Di sisi lain, ketika kendaraan hilang atau debitur meninggal dunia, dokumen justru menyatakan kredit tidak diasuransikan dan kewajiban tetap harus dilunasi. Ini menunjukkan adanya beban risiko yang sangat berat di sisi konsumen,” tegas Prayogi.
Menurutnya, keberadaan kredit tanpa asuransi tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, substansi perjanjian, cara klausul tersebut dijelaskan kepada konsumen, struktur pembiayaan, serta keseimbangan hak dan kewajiban tetap harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Denda Harian Disorot, Risiko Konsumen Dipertanyakan
Prayogi mempertanyakan apakah konsumen benar-benar memperoleh penjelasan yang memadai sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan.
Pasalnya, konsumen bukan hanya menghadapi kewajiban membayar angsuran pokok dan biaya pembiayaan, tetapi juga berpotensi menghadapi denda apabila terlambat, sementara risiko kehilangan kendaraan atau meninggal dunia disebut tetap menjadi tanggung jawab debitur.
“ Yang kami persoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya asuransi. Yang kami persoalkan adalah bagaimana risiko dibagi. Ketika risiko keterlambatan dibebankan dengan denda harian, sementara risiko kehilangan dan kematian juga sepenuhnya diletakkan kepada konsumen, regulator harus memastikan tidak ada praktik yang menciptakan ketidakseimbangan secara tidak wajar,” ujarnya.
Menurut Prayogi, kontrak pembiayaan bukanlah aturan yang berdiri di atas hukum. Setiap perjanjian tetap harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen.
Klausul Penarikan Kendaraan Ikut Dipersoalkan
Tidak berhenti pada persoalan denda dan asuransi, Prayogi juga menyoroti sejumlah klausul lain dalam dokumen pembiayaan.
Di antaranya mengenai biaya penagihan atau pengambilan angsuran, kewajiban menyerahkan kendaraan ketika terjadi tunggakan, serta klausul yang menyebut kendaraan dapat ditarik “dimanapun berada”.
Menurutnya, klausul-klausul tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang perusahaan sebagai kreditur, tetapi harus diuji pula berdasarkan ketentuan mengenai jaminan fidusia, perlindungan konsumen, wanprestasi, serta tata cara penarikan atau pengambilalihan kendaraan.
“ Jangan sampai kontrak diperlakukan seperti undang-undang buatan perusahaan sendiri. Perjanjian tetap berada di bawah hukum. Ketika ada hak perusahaan, ada pula batasan hukum dalam menjalankan hak tersebut. Begitu pula ketika konsumen mempunyai kewajiban, mereka tetap memiliki hak yang harus dilindungi,” tegas Prayogi.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif dengan mengacu antara lain pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023, sepanjang ketentuan tersebut relevan dengan kegiatan pembiayaan yang dilakukan.
APH dan OJK Diminta Jangan Hanya Melihat Tunggakan
Prayogi mendesak OJK dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa konsumen ketika terjadi tunggakan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pembiayaan perusahaan secara menyeluruh.
Mulai dari isi perjanjian, transparansi informasi kepada konsumen, pengenaan denda, biaya penagihan, pendaftaran dan pelaksanaan jaminan fidusia, hingga prosedur pengambilalihan kendaraan.
“ Kami tidak anti perusahaan pembiayaan. Tetapi kami menolak jika masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang selalu salah. Konsumen wajib membayar kewajibannya, tetapi perusahaan juga wajib tunduk pada hukum,” katanya.
Menurut dia, prinsip keadilan harus berlaku dua arah.
“ Jangan sampai ketika konsumen terlambat sehari, denda langsung berjalan 0,5 persen per hari, sementara ketika konsumen menghadapi risiko kehilangan atau kematian, seluruh beban justru dikembalikan kepada konsumen. Di sinilah negara harus hadir memastikan adanya keseimbangan,” lanjutnya.
“Kalau Tidak Ada Pelanggaran, Buktikan!”
Prayogi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pembiayaan atau penagihan agar tidak mengabaikan bukti.
Konsumen diminta menyimpan perjanjian kredit, bukti pembayaran, rincian denda, bukti komunikasi atau penagihan, serta dokumentasi apabila terjadi proses penarikan kendaraan.
Dokumen tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar apabila konsumen ingin menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi.
Ia menegaskan, tuntutan pemeriksaan bukan berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah.
“ Kalau praktiknya memang sesuai hukum, silakan perusahaan membuktikannya. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Prayogi bahkan meminta pemerintah dan APH memberikan tindakan tegas apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran hukum yang serius dan berulang.
“ Kami mendesak pemerintah dan APH bertindak tegas. Jika benar terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka harus ada sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi terhadap izin usaha perusahaan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi objek tekanan,” katanya.
Ia menambahkan, dunia usaha memang memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan, tetapi keuntungan tersebut tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan hak konsumen.
“Bisnis boleh mencari keuntungan, tetapi hukum tidak boleh dikorbankan. Konsumen bukan objek tekanan dan bukan mesin pembayaran risiko perusahaan. Kalau ada dugaan pelanggaran selama bertahun-tahun, bongkar secara terang-benderang melalui pemeriksaan resmi,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan OJK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Apakah klausul denda 0,5 persen per hari, kredit tanpa asuransi, biaya penagihan, hingga mekanisme penarikan kendaraan tersebut benar-benar telah sesuai ketentuan? Atau justru terdapat persoalan yang selama ini luput dari pengawasan...?
Publik menunggu jawabannya—bukan sekadar klarifikasi, tetapi pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, ucapnya ke Tim Trilokanews, 31 Agustus 2026. (A_01).




