-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    FWJI Temukan Dugaan Limbah Medis di Samping Puskesmas Wanajaya, Dinkes Bantah Bakar`

    trilokanews
    Sabtu, Agustus 22, 2026, 14.31 WIB Last Updated 2026-08-22T07:31:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokaNews.com -  Kabupaten Bekasi - Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI Korwil Kabupaten Bekasi Mariam  menemukan tumpukan diduga limbah medis di area masjid yang bersebelahan dengan Puskesmas Wanajaya. Lokasi keduanya hanya dibatasi dinding pagar namun aksesnya bisa keluar dan masuk melalui pintu.

    Saat penemuan, sidak dilakukan FWJI dan disaksikan pegawai Puskesmas. Pegawai tersebut membenarkan bahwa sampah itu limbah medis.  

    "Limbah kita tidak dibakar. Nanti saya tanya ke Kapus karena beliau lagi sakit," ujar pegawai tersebut saat itu. Buntut temuan itu, Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam melayangkan surat aduan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada 14 Agustus 2026. Isinya meminta klarifikasi terkait dugaan pembakaran limbah medis.

    Dinkes kemudian membalas melalui surat bernomor `900.1.3.5/11123/Dinkes/2026` tertanggal 21 Agustus 2026 dan telah sampai di Kantor Sekretariat FWJI pada Sabtu melalui tiki.

    Dalam jawabannya, Dinkes membantah adanya pembakaran limbah medis secara mandiri di Puskesmas Wanajaya. Dinkes menyebut seluruh limbah B3 seperti bekas spuit, botol ampul, dan sarung tangan dikumpulkan di TPS Limbah B3 berizin. Pengangkutannya dilakukan oleh Pihak Ketiga resmi yang bekerja sama dengan Dinkes.

    "Kami tidak pernah melakukan pembakaran limbah medis secara mandiri di lingkungan fasilitas kesehatan kami," tulis Dinkes.

    Meski membantah, Dinkes mengakui adanya temuan limbah di area samping Puskesmas. Dinkes menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menelusuri karena lokasi temuan berada di luar pagar.

    Dinkes juga menjelaskan pemusnahan obat kadaluarsa tahun 2025 sudah dilakukan melalui jasa pihak ketiga dan disaksikan unsur Dinkes, Inspektorat, dan Aset. Untuk pengelolaan, Dinkes mengacu pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 dan Permenkes No. 7 Tahun 2019.

    Hingga kini, FWJI masih menunggu hasil investigasi Dinkes terkait pihak yang membuang limbah di luar pagar Puskesmas Wanajaya.

    Surat klarifikasi tersebut ditandatangani H. Supriadinata, S.KM, M.Si selaku PPID Pelaksana Dinkes Kabupaten Bekasi.

    Reporter Ipoel 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini