-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Mengapa Kekerasan Aparat terhadap Demonstran Sulit Berujung di Pengadilan?

    trilokanews
    Sabtu, Agustus 22, 2026, 10.10 WIB Last Updated 2026-08-22T03:10:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi tentu memahami bahwa demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara dan dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang ada. Hak tersebut bukan sekadar kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tetapi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan juga menjadi sarana kontrol sosial terhadap pemangku jabatan yang bertindak sewenang-wenang.


    Teringat salah satu literatur dengan judul PMII di Simpang Jalan yang ditulis oleh A. 
    Malik Haramain, bahwa sistem demokrasi di Indonesia masih berada dalam tahap “demokrasi. Belajar”, di mana pemangku jabatan sering kali menumbalkan rakyat melalui aturan-aturan yang justru menyengsarakan rakyat. Maka dari itu, demonstrasi menjadi salah satu sarana untuk mengontrol pemangku jabatan agar tidak bertindak sesuka hati dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.


    Dalam pelaksanaannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan 
    untuk melakukan pengamanan terhadap massa aksi. Kewenangan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat di sekitarnya. Namun, kewenangan untuk mengamankan demonstrasi tentu bukanlah kewenangan tanpa batas. Ketika situasi demonstrasi berkembang menjadi kericuhan, kepolisian memang memiliki prosedur dan kewenangan tertentu untuk melakukan pengendalian massa.


    Kepolisian memiliki pedoman pengendalian massa melalui Peraturan Kapolri Nomor 16 
    Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Pengamanan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan, mulai dari kondisi tertib hingga keadaan yang memerlukan tindakan pengendalian lebih lanjut. Meskipun demikian, setiap tindakan yang dilakukan tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.


    Namun, pengendalian massa dan penggunaan kekuatan merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan. Ketika situasi membutuhkan penggunaan kekuatan, tindakan tersebut tetap dibatasi oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Artinya, kewenangan kepolisian untuk mengendalikan massa tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menggunakan kekerasan secara bebas. Penggunaan kekuatan tetap memiliki batas dan harus disesuaikan dengan kondisi serta tingkat ancaman yang dihadapi.


    Persoalannya kemudian muncul ketika tindakan yang dilakukan dalam rangka pengamanan justru melampaui batas kewenangan tersebut. Pada titik inilah pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum aparat menjadi penting. Jika seorang demonstran mengalami luka akibat tindakan aparat, apakah peristiwa tersebut hanya merupakan persoalan disiplin dan etik internal, atau dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana? Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar, yaitu sejauh mana hukum Indonesia benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. 

    Sebab, kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian tidak serta-merta menjadikan seorang anggota kepolisian kebal dari hukum, khususnya hukum pidana. Hal tersebut dipertegas dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 
    29 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.”


    Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa anggota kepolisian tetap merupakan subjek 
    hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan umum apabila melakukan suatu tindak pidana. Dengan demikian, ketika terjadi dugaan kekerasan terhadap demonstran, persoalannya tidak berhenti pada apakah tindakan tersebut dilakukan oleh aparat dalam rangka menjalankan tugas, tetapi juga perlu dilihat apakah tindakan tersebut masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.
    Ketika kita melihat persoalan tersebut melalui kacamata hukum pidana, persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah seorang aparat melakukan kekerasan, tetapi apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. Dengan kata lain, perlu dibedakan antara penggunaan kekuatan yang sah dalam menjalankan tugas dengan tindakan yang telah berubah menjadi tindak kekerasan yang melanggar hukum.


    Lalu, ketika dugaan kekerasan tersebut benar-benar terjadi, persoalan berikutnya bukan hanya mengenai apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, tetapi juga bagaimana proses penanganannya. Mengapa sebuah tindakan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana tidak selalu berakhir di pengadilan? Apakah persoalannya terletak pada aturan hukumnya, sulitnya pembuktian, mekanisme internal kepolisian, atau terdapat persoalan lain dalam proses penegakan hukumnya?

    Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, 
    keberadaan aturan hukum saja belum tentu cukup apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yang membuat pertanggungjawaban pidana terhadap aparat sulit diwujudkan. Namun, terpenuhinya dugaan tindak pidana belum dengan sendirinya berarti seseorang 
    dapat langsung dipidana. Dalam hukum pidana, masih terdapat persoalan pertanggungjawaban 
    pidana, yaitu apakah benar terdapat perbuatan pidana, adanya kesalahan pada diri pelaku, 
    kemampuan untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan yang dapat membenarkan atau 
    memaafkan perbuatannya.
    Dalam konteks aparat kepolisian, hal tersebut perlu dilihat terlebih dahulu dari batas 
    kewenangan dalam penggunaan kekuatan. Penggunaan kekuatan tidak dapat dilakukan secara 
    bebas, tetapi harus berpedoman pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan 
    akuntabilitas. Artinya, tindakan harus memiliki dasar hukum, benar-benar diperlukan, 
    sebanding dengan ancaman yang dihadapi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
    Keempat prinsip tersebut menjadi penting untuk membedakan antara penggunaan 
    kekuatan yang sah dalam menjalankan tugas dengan tindakan yang telah melampaui batas 
    kewenangan. Apabila tindakan aparat dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan rasa sakit 
    atau luka terhadap demonstran, maka tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan hukum pidana 
    untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

    Ketika Dugaan Kekerasan Bukan Lagi Sekadar Angka

    Persoalan tersebut bukan sekadar kemungkinan yang dibicarakan di atas kertas. Dalam 
    beberapa aksi demonstrasi, dugaan kekerasan oleh aparat telah didokumentasikan oleh 
    masyarakat sipil.
    Salah satunya dapat dilihat dari dokumentasi Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) 
    yang dipublikasikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait 
    rangkaian aksi massa pada Agustus–September 2025. Dalam dokumentasi tersebut, TAUD 
    menerima sekitar 369 aduan hingga 8 September 2025 dan memperkirakan sedikitnya 616 
    orang menjadi korban. Laporan tersebut juga mencatat adanya dugaan kekerasan oleh aparat, 
    penangkapan sewenang-wenang, serta persoalan dalam proses penahanan.
    Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan dalam pengamanan 
    demonstrasi bukan hanya mengenai satu atau dua peristiwa. Pada aksi 22–26 Agustus 2024, 
    misalnya, YLBHI bersama TAUD juga mendokumentasikan dugaan penangkapan yang 
    disertai pemukulan, penginjakan, penyeretan, dan penendangan terhadap massa aksi.
    Dengan adanya berbagai dokumentasi tersebut, pertanyaan mengenai 
    pertanggungjawaban aparat menjadi semakin relevan. Sebab, apabila dalam suatu tindakan pengamanan terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang melampaui batas, persoalannya tidak 
    cukup hanya berhenti pada apakah tindakan tersebut melanggar prosedur internal kepolisian. 
    Perlu dilihat pula apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan apakah 
    pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum pidana.

    *Ketika Hukum Berhadapan dengan “Orang Sendiri”*
    Jika secara normatif anggota kepolisian tetap tunduk pada hukum pidana dan penggunaan 
    kekuatan juga memiliki batas, lalu mengapa dugaan kekerasan terhadap demonstran masih sulit 
    berujung di pengadilan?
    Persoalannya ternyata tidak selalu terletak pada ada atau tidaknya aturan hukum. Dalam 
    praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi apakah suatu dugaan tindak 
    kekerasan benar-benar dapat diproses sampai ke pengadilan.
    Salah satunya adalah mekanisme penanganan terhadap anggota kepolisian yang diduga 
    melakukan pelanggaran. Dalam praktiknya, seorang anggota dapat terlebih dahulu berhadapan 
    dengan mekanisme disiplin maupun kode etik internal. Mekanisme tersebut tentu penting untuk 
    menjaga profesionalitas anggota. Namun, persoalan muncul ketika tindakan yang diduga telah 
    memenuhi unsur tindak pidana justru berhenti pada mekanisme internal dan tidak berlanjut 
    pada proses pidana.
    Di sinilah muncul pertanyaan yang cukup sederhana: bagaimana objektivitas 
    penegakan hukum dapat dijamin ketika institusi yang memiliki kewenangan 
    menegakkan hukum juga harus berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang 
    dilakukan oleh anggotanya sendiri?
    Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap perkara yang ditangani secara internal pasti tidak 
    objektif. Namun, kondisi tersebut tetap membuka ruang terjadinya conflict of interest, terutama 
    ketika proses penanganan melibatkan institusi yang sama dengan tempat pelaku bertugas.
    Persoalan tersebut kemudian dapat menjadi semakin rumit ketika berhadapan dengan 
    budaya korps atau esprit de corps. Solidaritas dalam sebuah institusi pada dasarnya bukan 
    sesuatu yang salah. Justru solidaritas diperlukan untuk membangun kerja sama dan 
    kekompakan dalam menjalankan tugas. Tetapi solidaritas menjadi persoalan ketika berubah 
    menjadi kecenderungan untuk melindungi “orang sendiri” ketika orang tersebut diduga 
    melakukan pelanggaran hukum.
    Pada titik ini muncul sebuah ironi: institusi yang setiap hari bertugas memastikan 
    masyarakat tunduk pada hukum, pada saat yang sama harus memastikan bahwa 
    anggotanya sendiri juga tunduk pada hukum. Dan pertanyaannya kemudian, apakah standar yang digunakan terhadap “orang sendiri” akan sama dengan standar yang digunakan terhadap 
    masyarakat biasa?
    Tentu saja, tidak adil jika setiap anggota kepolisian dianggap bersalah hanya karena 
    berada dalam satu institusi. Namun, justru karena kepolisian memiliki kewenangan yang besar, 
    proses pemeriksaan terhadap anggotanya harus semakin transparan dan objektif. Jangan 
    sampai solidaritas korps yang seharusnya menjaga kekompakan justru berubah menjadi 
    tembok yang menyulitkan pertanggungjawaban hukum.


    Selain persoalan tersebut, terdapat pula masalah pembuktian. Demonstrasi merupakan situasi yang melibatkan banyak orang, pergerakan massa, dan dalam kondisi tertentu dapat berlangsung dengan cepat dan penuh kekacauan. Mengidentifikasi siapa yang melakukan pemukulan, penendangan, atau tindakan kekerasan lainnya tidak selalu mudah. Rekaman video dapat membantu, tetapi belum tentu selalu mampu menunjukkan identitas pelaku secara jelas. 


    Sementara itu, korban atau saksi juga dapat mengalami kesulitan untuk mengenali personel yang melakukan tindakan tersebut.
    Dengan demikian, persoalan kekerasan aparat terhadap demonstran bukan hanya 
    mengenai apakah aturan hukumnya tersedia. Persoalannya juga terletak pada bagaimana hukum tersebut dijalankan, siapa yang menjalankannya, bagaimana pembuktiannya dilakukan, dan apakah proses tersebut benar-benar mampu berjalan secara objektif ketika yang diperiksa adalah bagian dari institusi penegak hukum itu sendiri.

    Bersumber dari Catatan Muhammad Bagus Pribadi.

    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini