-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Pemkot Bekasi Berikan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 di Kelurahan Perwira Bekasi Utara

    trilokanews
    Selasa, Agustus 11, 2026, 12.01 WIB Last Updated 2026-08-11T05:01:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bappenda memberikan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.

    Kebijakan berupa pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif ini berlaku mulai 1 Agustus Sampai dengan sampai dengan 9 September 2026.

    UPTD Bekasi Utara Rohim,  menyampaikan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2.

    "Kami berikan pengurangan pokok hingga 81% dan penghapusan 100% sanksi administrasi. Ini khusus untuk warga Kelurahan Perwira yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya," jelas Rohim Kepala UPTD Bekasi Utara, Selasa, 11Agustus 2026.

    Lurah Perwira, Bambang Suswanto.SE, menyambut baik program ini. Keduanya mengimbau warga segera memanfaatkan momen ini dengan datang ke loket pelayanan kelurahan atau Mall Pelayanan Publik.

    "Silakan warga bawa SPPT dan KTP. Petugas kami siap membantu prosesnya. Jangan sampai ketinggalan," ujar Lurah Perwira.

    Untuk informasi lebih lanjut warga dapat menghubungi Bappenda Kota Bekasi di atau datang langsung ke kantor kelurahan.

    Reporter Agung Ragil 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini