-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    Sidang Ketiga Perkara Nomor 40 Kembali Tak Dihadiri Tergugat, PN Lubuk Linggau Tempuh Mediasi

    trilokanews
    Rabu, September 16, 2026, 17.46 WIB Last Updated 2026-09-16T10:46:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LUBUK LINGGAU - TRILOKANEWSSidang lanjutan ketiga perkara perdata dugaan wanprestasi dengan Perkara Nomor 40 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau kembali digelar pada Rabu, 16 September 2026. Namun, persidangan kembali tidak dihadiri langsung oleh pihak tergugat, yang dalam perkara ini disebut Sdr. Midun.


    Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat, Dina, hadir didampingi suami serta kuasa hukumnya dari Bima Partner. Sementara pihak tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Febri Habibie Asril.


    Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian dalam proses persidangan karena agenda perkara yang telah memasuki sidang ketiga masih belum mempertemukan kedua belah pihak secara langsung di ruang persidangan.


    Tidak hanya tergugat, pihak notaris yang disebut sebagai tempat kedua belah pihak membuat perjanjian juga tidak hadir dalam persidangan tersebut.


    PN Lubuk Linggau Arahkan Para Pihak ke Mediasi

    Setelah mempertimbangkan kondisi persidangan, majelis hakim PN Lubuk Linggau menetapkan agar kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi.


    Mediator akan disiapkan oleh pengadilan dari pihak luar. Untuk proses tersebut, biaya mediator ditetapkan sebesar Rp250.000, yang dibebankan kepada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang disampaikan dalam persidangan.


    Mediasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari masa kerja, terhitung sejak penetapan pada 16 September 2026 hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh pengadilan.


    Dengan demikian, proses perkara kini memasuki tahapan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya, sesuai hasil dan perkembangan proses tersebut.


    Sidang Ketiga, Perkara Belum Menemukan Titik Temu

    Persidangan ketiga ini kembali menunjukkan bahwa perkara tersebut belum memasuki substansi pembuktian secara penuh. Ketidakhadiran langsung salah satu pihak serta tidak hadirnya notaris yang disebut berkaitan dengan pembuatan perjanjian menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang kini berjalan.


    Bagi pihak penggugat, kehadiran Dina bersama suami dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di PN Lubuk Linggau.


    Sementara itu, pihak tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.


    Trilokanews menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Status pihak-pihak yang disebut dalam perkara harus tetap dipandang berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Kini perhatian publik tertuju pada proses mediasi selama 30 hari tersebut. Apakah mediasi akan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, atau perkara akan kembali berlanjut ke persidangan...?


    Jawabannya akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.(A_01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini