-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    FWJI ANGKAT BICARA: PAPAN PROYEK 14,2 M TULIS KONSULTAN SUPERVISI (-), LANGGAR PERPRES 16/2018 & PERPRES 12/2021!

    trilokanews
    Sabtu, Oktober 03, 2026, 14.02 WIB Last Updated 2026-10-03T07:04:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    KABUPATEN BEKASI - Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi menyoroti foto papan Proyek Normalisasi Kali Ciherang Desa Karangsatu, Karangbahagia senilai Rp 14.213.711.680,- APBD 2026.


    Ketua FWJI menegaskan, penulisan KONSULTAN SUPERVISI :  pada papan proyek adalah pelanggaran hukum pengadaan. Emang harus ditulis? WAJIB HUKUMNYA! Ini bukan aturan karangan kami," tegas Ketua FWJI. 3/10/2026



    Dasar Hukumnya jelas tertuang di Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 27 & Pasal 28 Setiap pekerjaan konstruksi di atas Rp 200 Juta yang bersifat kompleks dan berisiko tinggi WAJIB menggunakan Konsultan Pengawas / Supervisi untuk menjamin mutu, waktu, dan biaya. Proyek 14,2 Miliar itu super kompleks!


    Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Papan informasi proyek adalah bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Transparansi, wajib mencantumkan pelaksana, pengawas, dan MK.


    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Papan proyek adalah media informasi publik. Mengosongkan menulis adalah bentuk menutup informasi publik.


    "Kalau aturannya wajib ada pengawas, kenapa di papan ditulis ? Ada 2 kemungkinan: Memang tidak ada pengawasnya, atau ada tapi sengaja ditutup-tutupi. Keduanya pelanggaran Perpres!" kecamnya.


    Tanpa konsultan supervisi independen, proyek CV. Karya Intan ini hanya diawasi internal Bidang Pengairan Dinas SDABMBK. Tidak independen, rawan kongkalikong. Anggaran supervisi 3-5% atau sekitar Rp 400-700 Juta dari 14,2 M patut dipertanyakan kemana.


    Ditambah proyek 120 hari (01 Sept - 19 Des 2026) yang sudah molor 20 hari, FWJI menilai mustahil terkejar dan kualitas terancam.FWJI mendesak Bupati, Kadis SDABMBK, Inspektorat dan BPK RI audit total proyek ini karena diduga melanggar Perpres Pengadaan.



    Catur




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini