• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    2 Tahun Perpanjangan Masa Jabatan, 129 Kades Resmi Dilantik Oleh Bupati Karna Suswandi

    trilokanews
    Kamis, Mei 23, 2024, 16.07 WIB Last Updated 2024-05-23T09:07:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 129 kepala desa (Kades) yang berlangsung di Pendapa Arya Situbondo, Kamis (23/5/2024) tadi. 

    Bupati Situbondo, Karna Suswandi dalam kesempatan tersebut mengatakan, sebanyak 129 Kades tersebut mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. 

    " Semoga para Kades semuanya diberi kesuksesan, diberi kelancaran nantinya dalam mengemban amanah masyarakat dan mampu melayani masyarakat dengan baik, "kata Bupati Karna Suswandi. 

    Penerbitan SK perpanjangan masa jabatan ini, Sambung Bupati Karna Suswandi, merupakan tindak lanjut adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

    " Alhamdulillah pelantikan perpanjangan masa jabatan 129 kepala desa ini sudah ada dasar hukumnya. Sehingga saya berani melantik perpanjangan masa jabatan seluruh kepala desa, "terangnya. 

    Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Situbondo, Juharto mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun kepala desa, maka berbagai program fisik maupun non-fisik akan lebih baik. 

    " Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dua tahun ini pembangunan di desa akan lebih maksimal. Kalau desanya sudah bagus, maka Kabupaten nya otomatis bagus juga," ujarnya. 

    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suriyatno dihadapan para awak media menjelaskan, bahwa dari 129 Kades yang diperpanjang masa jabatannya tersebut terbagi menjadi dua SK. Yakni 2019-2027 ada 112 Kades, 2022-2030 ada 17 Kades. 

    " Jadi jabatannya diperpanjang dua tahun, dari yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, "pungkasnya. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini