• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    2 Orang Mantan Kep.BPS Dan Anggota Dewan Diperiksa Penyidik Polres Lubuk Linggau, 1 Orang Segera Diperiksa

    trilokanews
    Sabtu, Oktober 25, 2025, 21.34 WIB Last Updated 2025-10-25T14:45:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Caption foto : 2 terlapor Sulfi dan Aldianda



    trilokanews.com - Kota Lubuk Linggau, Bintang Ramadona,.S.H,.M.H. Advokat, menghadiri pemeriksaan terkait dugaan bisnis investasi Perumahan dengan menawarkan tanah, klien kami memberikan 1 unit mobil Toyota Innova dan uang. Akibatnya klien kami mengalami kerugian atas penipuan dan pengalaman yang berkedok inves, tegas Bintang ke Trilokanews, tertanggal 25 Oktober 2025.

    Atas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lubuk Linggau, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Akhirnya pada hari ini Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul abis magrib Mantan Kepala BPS Kabupaten Musi Rawas dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, atas nama H. Aldianda Maisal dan H.Sulfi Hendra, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Lubuklinggau Aiptu Abdi Junaid. 

    " Hasil pemeriksaan sementara dari kedua terlapor yang diperiksa hari ini, dalam keterangannya Sulfi Hendra, mengakui bahwa tulisan tersebut benar telah menerima uang sebesar Rp.100 juta dari klien kami bapak Risman ".

    Lanjut Bintang, menyampaikan hasil pemeriksaan hari ini bahwa sdr. Sulfi mengakui bukti tanda tangan uang tersebut benar dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 2 bulan setelah menerima uang dari klien kami. 

    Sedangkan hasil pemeriksaan sementara H. Aldianda Maisal menerangkan bahwa H.Sulfi Hendra Risman dan Asril Nurdin, yang menjadi saksi dalam bunyi surat pernyataan tersebut. Telah memutuskan hubungan kerja dengan klien kami, tegasnya. 

    Atas tindakan dari ketiga orang pelaporan klien kami mengalami kerugian operasional senilai Rp. 50 juta,  yang mana uang Pinjaman klien kami dengan sdri. Ivan Honasan. Dan juga satu unit mobil Toyota Innova yang berada ditangan sdr. Asril, yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, 27 Oktober 2025 oleh Penyidik Polres Lubuk Linggau. 

    Dengan tegas, Advokat Bintang Ramadona,.S.H,.M.H, berharap kepada Polres Lubuk Linggau, untuk ketiga orang terlapor sdr. Aldianda, Sulfi dan Asril dapat menyelesaikan semua kerugian klien kami baik secara materil dan moral atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

    " Besar harapan kami sebagai Advokat dari klien kami bernama Risman, menaruh harapan kepercayaan hukum yang adil kepada tim penyidik dari Polres Lubuk Linggau untuk klien kami. Dan jika sampai naik ke sidik, belum juga ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian dari klien kami dari ketiga terlapor, segera permasalahan ini naik ke sidik ", ucapnya.

    Caption foto : Ramadona,.S.H,.M.H, Advokat



    Dan jika diakhir pemeriksaan nanti di temukan siapa dalang utama dari kasus  permasalahan ini, yang telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Maka bagi ke tiga orang tersebut dapat menjalani hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang seadil-adilnya, tutup Bintang. (A_1).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini