Trilokanews.com - Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar 2026, pada Senin (06/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa. Sedangkan dari pihak Pemprov, dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, Kepala OPD dan Forkopimda Sumbar.
Pada kesempatan itu, Iqra Chissa mengatakan, dalam rangka pembentukan Perda tentang APBD Sumbar Tahun 2026, pada Rapat Paripurna tanggal 3 Oktober 2025, Fraksi-Fraksi di DPRD Sumbar telah menyapaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
“Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, secara umum Fraksi-Fraksi menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan dari TKDD Tahun 2026 yang diterima oleh Provinsi Sumbar.
Fraksi-Fraksi juga memberikan beberapa catatan, tanggapan, pertanyaan dan saran masukan yang disampaikan terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2026, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Pada aspek pendapatan daerah, Fraksi-Fraksi memberikan perhatian yang serius terhadap turunnya pendapatan transfer yang diterima pada tahun 2026 sebesar lebih kurang Rp 419 miliar,” ungkap Iqra Chissa.
Menurut Iqra Chissa, penurunan pendapatan transfer ini tentu sangat berdampak terhadap ruang fiskal dan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditampung pada APBD Tahun 2026.
Penurunan penerimaan pendapatan transfer tersebut, memberikan warning kepada kita semua, bahwa kita tidak bisa lagi bergantung dari pendapatan transfer.
Harus ada transformasi terhadap kebijakan pendapatan daerah dengan menjadikan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,” tegas Iqra Chissa.
Untuk itu. kata Iqra Chissa, Fraksi-Fraksi mendorong Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait melihat dan meng-kalkulasikan kembali semua potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan dengan melakukan berbagai inovasi, digitalisasi pemungutan pajak dan restribusi serta ektensifikasi sumber-sumber pendapatan baru yang menjadi hak dan kewenangan daerah.
“Dari aspek belanja daerah, Fraksi-Fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk melakukan recofusing atau penyesuaian belanja dengan ketersedian anggaran pasca penurunan TKDD serta fokus pada program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2026,” ujarnya.
Sedangkan terhadap pembiayaan daerah, ungkap Iqra Chissa, Fraksi-Fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melihat kembali kebijakan yang tidak mengalokasikan rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA APBD Tahun 2025.
“Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 merupakan sikap politik dan arah kebijakan Partai Politik terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026. Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengatakan semua masukan, usulan dan saran serta pertanyaan yang disampaikan untuk penyempurnaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
“Tentunya dilandasi dengan maksud untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Selain itu, juga dimotivasi oleh keyakinan bahwa kami adalah pimpinan yang akan mempertanggungjawabkan kelak amanah dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat kepada Allah SWT,” pungkas Vasko.
(Maruli)