masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Tersebar surat himbauan kepada Cafe Siborong-borong yang berlokasi di pinggir Kali Malang Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat. Dalam surat himbauan tersebut berisi agar Cafe Lapo Siborong-borong dan Cafe Rege menghentikan segala bentuk kegiatan usaha di lingkungan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Desa Sukadanau RT 003/006.
Saat di konfirmasi PJ Kades Damin " terkait selembaran surat Himbauan kepada Cafe Siborong -borong dan Cafe Rege mengatakan kepada awak media bahwasanya, saya dapat aduan dan keberatan warga masyarakat dan RT terkait Cafe tersebut. Kegiatan Saat Mahrib, Isa jalan terus, musik tanpa mengenal waktu," ungkapnya
" Saya sebagai Kades hanya berdasarkan laporan warga dan intinya hanya menidaklanjuti mau ngak mau, saya di hentikan dalam bentuk kegiatannya. Cafe tersebut tidak pernah ada soan ke Desa dan Cafe tersebut usaha pakai tanah negara dan kalau bikin resah juga kan kurang bagus apalagi jual minuman keras," ujarnya.
Sisi lain, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (Jaksi) Ojak Sinaga mengapresiasi tinggi kepada pemerintah desa, perangkat lingkungan, serta seluruh warga Sukadanau yang telah bersatu menjaga ketertiban wilayahnya.
" Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas PJ Kepala Desa Sukadanau bersama RT, RW, serta warga yang peduli terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungannya. Ini bentuk nyata sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Ojak, penegakan ketertiban di tingkat desa harus menjadi prioritas bersama agar situasi sosial tetap kondusif. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Bekasi dalam menegakkan aturan dan menjaga nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
“Kami berharap pemerintah desa terus konsisten menjaga kondusifitas wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan dari kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan norma dan lingkungan sekitar,” tambahnya.(Catur Sujatmiko)




