Musi Rawas - Trilokanews, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. 31 Maret 2026.
Rapat Paripurna LKPJ Bupati Mura ini dibuka langsung Ketua DPRD Mura Firdaus didampingi Waka I, Waka II, dan dihadiri turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, Saudara Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Staf Ahli DPRD dan Staf Ahli Bupati, para Asisten, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/ Bagian, Camat se-Kabupaten Musi Rawas, Saudara Pimpinan BUMN/BUMD.
" Dalam hal ini Ketua DPRD Mura Firdaus menyampaikan bahwa rapat Paripurna hari ini mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati Mura Ratna Mahmud yang disampaikan Wakil Bupati Mura Supayitno, S.H, dan rapat forum dihadiri 21 anggota beserta unsur Pimpinan Dewan dan sekretariat dewan ".
Wakil bupati Musi Rawas H Suprayitno SH menyampaikan bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran 2025, maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Yang berkaitan dengan Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025.
Hal ini akan mendorong objektivitas dan akuntabilitas serta transparasi dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah LKPJ, yang memuat Visi Bupati Musi Rawas Tahun 2025 2029 yaitu "Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat, Berkelanjutan (MANTABKAN)". Untuk mencapai visi tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) Misi yang harus diimplementasikan yaitu :
- Mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi,
- Membangun sumber daya manusia yang berkualitas,
- Pemerataan infrastruktur dan pelestarian lingkungan, dan
- Memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Musi Rawas sehingga kita bisa saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan yang elegan dan harmonis dalam menyusun berbagai upaya antisipasi terhadap perubahan lingkungan strategis pemerintahan yang telah terjadi selama ini.
Adapun capaian Pemkab Mura, Pertumbuhan ekonomi mengalami pelambatan di tahun 2025 menjadi 4,75% dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 sebesar 4,95%. PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku pada tahun 2024 sebesar Rp. 61,86 Jt meningkat pada tahun 2025 menjadi Rp. 65.50 JT. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2024 sebesar 1,94%, turun menjadi 1,74% pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah dari Tingkat Pengangguran Provinsi Sumatera Selatan sebesar 3,69% dan Tingkat Pengangguran Nasional sebesar 4,85%. Kemiskinan. Angka kemiskinan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2024 sebesar 13,44% dapat diturunkan menjadi 12,67% pada tahun 2025. Indeks Pembangunan Manusia berdasarkan metode baru pada tahun 2024 sebesar 71,21 dan meningkat pada tahun 2025 menjadi 71,92 dengan uraian:
- Dari Aspek Pendidikan, Rata-rata Lama Sekolah tahun 2024 sebesar 7,57 mengalami peningkatan pada tahun 2025 menjadi 7,61. Sedangkan Harapan Lama Sekolah pada tahun 2024 sebesar 12,23 pada tahun 2025 meningkat menjadi 12,43,
- Dari Aspek kesehatan, Usia Harapan Hidup pada tahun 2024 sebesar 74,16 tahun dan pada tahun 2025 meningkat menjadi 74,45 tahun,
- Dari Aspek perekonomian, pengeluaran perkapita Kabupaten Musi Rawas mengalami peningkatan dari tahun 2024 sebesar Rp. 11.058.000,- (Sebelas juta lima puluh delapan ribu rupiah), pada tahun 2025 menjadi Rp. 11.407.000,- (Sebelas juta empat ratus tujuh ribu rupiah) atau meningkat sebesar 3,15%,
- Ratio Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2024 sebesar 0,285 dan tahun 2025 turun menjadi 0,209. Angka ini lebih rendah dan indeks gini Provinsi Sumatera Selatan 0,311 maupun indeks gini nasional 0,363.
Berkat upaya dan kerja keras kita semua, pada tahun 2025 berhasil meraih prestasi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas penghargaan antara lain:
- Dalam bidang penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 tingkat Kabupaten se Indonesia, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan nilai 4,66 dengan kategori A,
- Dalam Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berhasil mempertahankan nilai SAKIP dengan predikat sangat baik (BB),
- Dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Musi Rawas meraih Penghargaan Opini WTP berturut-turut selama delapan tahun atas LKPD dari BPK. Untuk LKPD tahun 2025 masih dalam proses penilaian dengan harapan tetap mendapatkan Opini WTP,
- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima apresiasi Implementasi SIPD RI untuk Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan,
- Dalam bidang Jaminan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memperoleh Penghargaan Paritrana Award dari Gubernur Sumatera Selatan ketegori Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam hal ini anggota Komisi III bidang pembangunan Samsul Bahri mengatakan ke Tim Trilokanews usai sidang paripurna selesai bahwa terkait penyampaian Wakil Bupati Mura terlihat belum menguasai materi. Ini disebabkan kurang dan terlambatnya membagikan buku LKPJ, jadi banyak anggota dewan bingung terkait rapat paripurna LKPJ. Seharusnya pihak Pemkab Mura harus cekatan dalam menyiapkan dokumen pemaparan LKPJ Bupati ini, sebelum acara dimulai.
Lanjut beliau, tadi banyak kata yang disampaikan Wabup kurang jelas terkait nilai dan persentase ya, dan juga dalam bentuk segi apa saja capaian yang sudah terwujud secara adil dan merata. Nanti kita bahas lagi kebetulan bidang Infrastruktur itu komisi saya, dan untuk bidang SDM Ekonomi dan Ketahanan Sosial, dan bidang Birokrasi Proposional, nanti pertanyakan aja ke komisinya.
Maksukan saya selaku anggota DPRD ya kedepannya siapkan dulu materi dan matangkan penyampaian nya, karena ini rapat paripurna terbuka untuk umum. Disini kan jelas pihak yang bertanggung jawab menyiapkan dan menggandakan (fotocopy) berkas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk rapat sidang paripurna adalah Pemerintah Daerah (Pemda) melalui satuan kerja yang ditunjuk (biasanya Bagian Tata Pemerintahan atau Sekretariat Daerah), yang kemudian diserahkan kepada Sekretariat DPRD (Setwan) untuk didistribusikan kepada anggota dewan. (Tim).





