-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Permudah Persyaratan Administrasi, Dinkes Bekasi Buka Layanan Surat Sehat dan Bebas Narkoba

    trilokanews
    Senin, Juni 08, 2026, 22.07 WIB Last Updated 2026-06-08T15:07:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya para pencari kerja dan calon mahasiswa. UPTD Kesehatan Kerja di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta tes narkoba dengan biaya yang terjangkau.

    Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, maupun keperluan lainnya.

    Berlokasi di Jalan Raya Industri No. 114, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, fasilitas kesehatan tersebut melayani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dengan biaya sebesar Rp30.000. Selain itu, tersedia paket pemeriksaan narkoba enam parameter dengan biaya Rp240.000. Lokasi UPTD Kesehatan Kerja tersebut memang berada di kawasan Pasir Gombong dan menjadi salah satu unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Menariknya, biaya pemeriksaan yang dibayarkan masyarakat sudah mencakup biaya pendaftaran, Surat Keterangan Jasmani dan Rohani yang dilengkapi skrining kesehatan jiwa (SRQ-29) serta tes buta warna. Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan hasil laboratorium tes narkoba dan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan resmi.

    Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Dengan proses yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau, layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi berbagai persyaratan administrasi secara cepat dan legal.

    Pihak UPTD Kesehatan Kerja mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen identitas yang diperlukan sebelum melakukan pemeriksaan guna memperlancar proses pelayanan.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pemeriksaan, dapat menghubungi layanan informasi pendaftaran melalui nomor 0812-1955-1590.

    Keberadaan layanan ini sejalan dengan upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk dalam aspek kesehatan kerja dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dikutip dari akun Instagram resmi Dinkes Kabupaten Bekasi. (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini