-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    AKBP Ojo Ruslani: Pemilik Alphard B-97-ELI Wajib Balik Nama & Bayar Denda Jakarta - trilokanews.com - Kasus mobil Toyota Alphard yang viral menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa nopol yang digunakan saat kejadian, `D-1828-HQ`, merupakan *pelat nomor palsu*. Nopol asli kendaraan tersebut adalah `B-97-ELI`. Menurut AKBP Ojo, nama yang tertera di STNK adalah `dr. E`. Namun, dr. E disebut telah menjual kendaraan tersebut sekitar 2 tahun lalu kepada seorang pria berinisial `A`. Setelah penjualan, dr. E juga telah melakukan pemblokiran pajak kendaraan ke Dispenda Provinsi Banten. "Sehingga, kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK," jelas AKBP Ojo, Selasa (28/7/2026). *Pajak Nunggak 2 Tahun* Polisi mengungkap pajak kendaraan dengan nopol asli B-97-ELI telah *menunggak selama 2 tahun*. Pajak terakhir dibayar pada Oktober 2023. "Nggak bisa bayar pajak karena sudah terblokir, maka daripada itu dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tegas Ojo. Polisi mengimbau pemilik baru berinisial A untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. *Dipinjam Oknum Polisi* AKBP Ojo juga meluruskan terkait mobil tersebut sempat dikendarai oleh oknum polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Oknum tersebut diketahui meminjam mobil dari si A. Atas kejadian ini, pemilik atau penguasa kendaraan saat ini diimbau segera mengurus balik nama. Hal ini penting untuk ketaatan pajak dan menjaga nama baik pemilik lama yang sudah menjual kendaraan. *Pelanggaran yang terjadi:* Nerobos zebra cross, menggunakan pelat palsu, dan pajak kendaraan mati. *Reporter*: Tim TrilokaNews *Sumber*: AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya -

    trilokanews
    Rabu, Juli 29, 2026, 23.30 WIB Last Updated 2026-07-29T16:30:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Jakarta  - trilokanews.com - Kasus mobil Toyota Alphard yang viral menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari kepolisian.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa nopol yang digunakan saat kejadian, `D-1828-HQ`, merupakan *pelat nomor palsu*. Nopol asli kendaraan tersebut adalah `B-97-ELI`.

    Menurut AKBP Ojo, nama yang tertera di STNK adalah `dr. E`. Namun, dr. E disebut telah menjual kendaraan tersebut sekitar 2 tahun lalu kepada seorang pria berinisial `A`. Setelah penjualan, dr. E juga telah melakukan pemblokiran pajak kendaraan ke Dispenda Provinsi Banten.

    "Sehingga, kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK," jelas AKBP Ojo, Selasa (28/7/2026).

    *Pajak Nunggak 2 Tahun*
    Polisi mengungkap pajak kendaraan dengan nopol asli B-97-ELI telah *menunggak selama 2 tahun*. Pajak terakhir dibayar pada Oktober 2023.

    "Nggak bisa bayar pajak karena sudah terblokir, maka daripada itu dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tegas Ojo.

    Polisi mengimbau pemilik baru berinisial A untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

    *Dipinjam Oknum Polisi*
    AKBP Ojo juga meluruskan terkait mobil tersebut sempat dikendarai oleh oknum polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Oknum tersebut diketahui meminjam mobil dari si A.

    Atas kejadian ini, pemilik atau penguasa kendaraan saat ini diimbau segera mengurus balik nama. Hal ini penting untuk ketaatan pajak dan menjaga nama baik pemilik lama yang sudah menjual kendaraan.

    *Pelanggaran yang terjadi:* Nerobos zebra cross, menggunakan pelat palsu, dan pajak kendaraan mati.

    *Reporter*: Tim TrilokaNews 
    *Sumber*: AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

    -

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini