masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Ketua Umum Mapan Indonesia, Rulli Hutahaean, mendesak Kapolres Metro Bekasi yang baru, Kombes Pol Ikhlas, untuk segera menuntaskan sekaligus membuka kepada publik perkembangan penanganan kasus dugaan penyitaan barang-barang milik almarhum Tabrani, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan Rulli saat ditemui di Kantor Mapan Indonesia, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi hal penting guna menjawab pertanyaan publik yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh istri almarhum Tabrani bersama kuasa hukumnya dan tercatat dengan nomor STTLP/B/6043/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rulli menilai, pergantian kepemimpinan di Polres Metro Bekasi menjadi momentum bagi Kapolres yang baru untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Saya sangat mendukung dan mendorong Kapolres baru kita, Kombes Pol Ikhlas, agar kasus pelaporan istri almarhum Tabrani terkait penyitaan barang-barang milik almarhum dipublikasikan kepada masyarakat sudah sejauh mana perkembangannya," ujar Rulli.
Ia menegaskan, perkara tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Sebab, dalam laporan yang telah masuk ke kepolisian terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dalam proses penyitaan barang-barang pribadi milik almarhum Tabrani.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penanganan perkara sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya di Kabupaten Bekasi.
"Kasus ini harus benar-benar dituntaskan agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat mengetahui perkembangan proses hukumnya secara terbuka," tegasnya.
Rulli juga menyoroti adanya informasi bahwa oknum anggota Polres Metro Bekasi yang diduga telah menjalani proses penanganan. Namun demikian, ia mempertanyakan perkembangan laporan yang diduga menyeret oknum PJ Kepala Desa Sumberjaya yang hingga kini belum diketahui secara jelas oleh publik.
"Kalau memang ada pihak yang sudah diproses, tentu masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan terhadap pihak lainnya yang turut disebut dalam perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan hukum berjalan tidak tuntas," katanya.
Ia berharap di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi yang baru, seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu.
"Saya sangat berharap kasus ini terus berproses dan pihak Polres Metro Bekasi memberikan informasi kepada publik sejauh mana proses penanganan kasus penyitaan barang-barang milik almarhum Tabrani, agar masyarakat Desa Sumberjaya mendapatkan kepastian hukum," pungkas Rulli.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Media trilokanews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. ( Redaksi)




