Lubuk Linggau – Trilokanews, Sikap Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Lubuk Linggau yang hingga kini belum memberikan hak jawab atas surat klarifikasi resmi Redaksi Trilokanews menuai tanda tanya.
Surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang disampaikan Trilokanews sejak 6 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026 belum juga memperoleh tanggapan resmi dari Kepala DPPKB Kota Lubuk Linggau. Padahal, surat tersebut meminta penjelasan mengenai realisasi Dana Transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sekitar Rp2,12 miliar, yang berdasarkan data telah terealisasi sekitar Rp1,06 miliar.
Dalam surat tersebut, Trilokanews meminta penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, program dan kegiatan yang dilaksanakan, capaian output, serta manfaat yang diterima masyarakat dari realisasi anggaran tersebut.
Selama hampir satu bulan, Redaksi Trilokanews mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor DPPKB Kota Lubuk Linggau untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Namun berdasarkan keterangan pegawai dan staf di lingkungan DPPKB, surat dimaksud masih berada di meja Kepala DPPKB dan belum diberikan jawaban resmi kepada media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa sebuah surat klarifikasi resmi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik belum juga memperoleh tanggapan? Apakah terdapat kendala administratif, atau ada alasan lain yang menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi kepada publik?
Karena belum memperoleh hak jawab, Redaksi Trilokanews kemudian menyampaikan surat kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau melalui Nomor: 010/Red-TLN/Klarifikasi/VII/2026 sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Inspektur Kota Lubuk Linggau menyampaikan agar persoalan tersebut kembali dikoordinasikan. "Coba dikoordinasikan lagi, nanti kalau saya ketemu akan saya sampaikan kepada Kepala DPPKB," ujarnya.
Trilokanews menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Publik tentu berharap DPPKB Kota Lubuk Linggau segera memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan dana tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun kesalahpahaman. Sebab setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang negara pada dasarnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan patut dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPPKB Kota Lubuk Linggau belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi Trilokanews sejak 6 Juli 2026. (A_01).




