-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    DCKTR Kabupaten Bekasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Hadirkan Pelayanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel

    trilokanews
    Rabu, Juli 22, 2026, 21.08 WIB Last Updated 2026-07-22T14:08:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui optimalisasi pelayanan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, masyarakat kini didorong untuk semakin mudah mengakses informasi yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya DCKTR Kabupaten Bekasi dalam menerapkan prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjawab tuntutan keterbukaan informasi publik di era digital.

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiartoprawiro, ST., M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

    "Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel, badan publik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujar Benny sebagaimana dikutip dari laman Instagram resmi DCKTR Kabupaten Bekasi.

    Menurutnya, sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DCKTR memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan PPID Pembantu yang bertugas mengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi," tambahnya.

    Pembentukan PPID Pembantu DCKTR Kabupaten Bekasi memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.

    Dalam menjalankan tugasnya, PPID Pembantu mengusung visi terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, mudah diakses, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan DCKTR Kabupaten Bekasi.

    Adapun misi yang diemban meliputi penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara profesional, peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi yang akurat dan mutakhir, mendorong keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan, memperkuat koordinasi antarunit kerja, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Struktur organisasi PPID Pembantu DCKTR Kabupaten Bekasi juga telah dibentuk secara sistematis. Kepala Dinas bertindak sebagai Atasan PPID Pembantu, Sekretaris Dinas sebagai PPID Pembantu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai Sekretaris PPID Pembantu, serta didukung oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan DCKTR sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

    Sebagai bentuk komitmen pelayanan informasi publik, DCKTR Kabupaten Bekasi menegaskan sejumlah prinsip pelayanan yang menjadi pedoman pelaksanaan PPID Pembantu. Di antaranya memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, cepat, tepat, dan transparan, menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

    Keberadaan PPID Pembantu diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi publik yang berkualitas. Tidak hanya menjadi kewajiban administratif, keterbukaan informasi juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

    Dengan penguatan sistem pelayanan informasi ini, DCKTR Kabupaten Bekasi optimistis dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui pemerintahan yang terbuka, informatif, dan terpercaya.

    Reporter Catur Sujatmiko 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini