Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada awak media di Kantor Kelurahan Wanasari pada Selasa 21 Juli 2026.
"KPU usai pemilu tidak vakum. Pertama, kami lagi menjalankan pemutakhiran daftar pemilih tiga bulan sekali di Kabupaten Bekasi," ujar Ali Rido.
Kedua, kata Ali, KPU menerima surat edaran dari KPU RI untuk melakukan pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Bekasi. Pemutakhiran ini penting karena sebelum tahapan dimulai, partai politik wajib menyampaikan perubahan kepengurusan dan perubahan sekretariat.
"Yang ketiga ada program sosialisasi yang kita laksanakan di sekolah-sekolah untuk generasi Z terkait kepemiluan," jelasnya.
Karena adanya pemangkasan anggaran, program sosialisasi tersebut menyasar siswa SMA sederajat secara acak di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi.
Ali menekankan, sosialisasi ini tidak mengarah ke politik praktis. Tujuannya adalah memberikan literasi politik agar siswa menjadi pemilih yang cerdas.
"Dengan sosialisasi ke sekolah, anak SMA dapat pengetahuan umum. Mereka perlu memahami bagaimana energi politik bekerja. Tidak diajarkan ke politik praktis, tapi diajarkan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas," katanya.
Menurutnya, edukasi sejak dini penting. Saat ini siswa berusia 15-16 tahun, dan saat Pemilu berikutnya digelar mereka sudah berusia 17 tahun ke atas sehingga berhak memilih.
"Jadi sekarang mereka usia 15-16 tahun. Saat nanti pemilihan lagi usia mereka sudah 17 lewat. Jadi mereka berhak dapat edukasi dari sekarang," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara independen yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada secara nasional, tetap, dan mandiri. Tugasnya mulai dari merencanakan program, menyusun peraturan, memverifikasi peserta, menetapkan daftar pemilih, hingga mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara resmi.ujar Ketua KPU
Reporter: Catur Sujatmiko




