-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    DPRD Kota Bekasi Dorong Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM, Raperda Ditargetkan Rampung 2026

    trilokanews
    Kamis, Agustus 13, 2026, 16.14 WIB Last Updated 2026-08-13T09:14:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kota Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Sosialisasi Raperda digelar di Aula Dr. Sardi Efendi, Perumahan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 pelaku UMKM serta dihadiri perwakilan Kadin dan MUI Kota Bekasi.

    Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa Raperda ini tidak semata-mata mengatur kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga memastikan pelaku usaha kecil tidak terbebani proses maupun biaya sertifikasi.

    “Targetnya semua produk UMKM di Kota Bekasi harus sudah bersertifikat halal. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan membiayai untuk pelaku usaha mikro kecil,” ujar Sardi.

    Menurutnya, kebijakan tersebut penting mengingat kewajiban sertifikasi halal akan semakin luas. Pemerintah daerah, kata dia, harus hadir agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi beban baru bagi UMKM.

    Sardi menekankan, fasilitasi pemerintah menjadi kunci agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat memenuhi ketentuan tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan biaya yang sulit dijangkau.

    Harapan serupa disampaikan Dadang Subana, SE, salah seorang pelaku UMKM asal Kaliabang Tengah. Ia mengaku selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara jelas mekanisme pengurusan sertifikasi halal.

    “Selama ini kami bingung urusnya ke mana. Dengan adanya Raperda ini jelas ada yang membantu dan biayanya. Semoga saja digratiskan dan tidak dipersulit,” katanya.

    Bagi pelaku UMKM, kepastian mengenai biaya dan mekanisme pengurusan menjadi persoalan penting. Sebab, kewajiban sertifikasi tanpa pendampingan dan dukungan pembiayaan dikhawatirkan justru menyulitkan pelaku usaha kecil.

    Karena itu, para pelaku UMKM berharap Raperda yang tengah dibahas DPRD Kota Bekasi benar-benar memberikan kemudahan, bukan sekadar menambah kewajiban administratif.

    Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ditargetkan dapat disahkan pada 2026. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

    Salah satu substansi yang didorong dalam Raperda adalah kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta sektor jasa yang masuk dalam ketentuan jaminan produk halal.

    Khusus pelaku UMKM, biaya sertifikasi direncanakan dapat difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Anggota Pansus Raperda menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit dunia usaha. Sebaliknya, sertifikasi halal dinilai dapat memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal.

    “Ini bukan untuk menyulitkan. Justru untuk melindungi konsumen dan menaikkan daya saing produk Bekasi ke pasar yang lebih luas,” tegasnya.


    Respons positif datang dari pelaku UMKM Bekasi Utara. Mereka menyatakan siap mengikuti ketentuan sertifikasi halal sepanjang pemerintah memberikan pendampingan dan memastikan prosesnya sederhana.

    “Kami minta prosesnya dipermudah dan tidak berbelit. Kalau gratis dan dibantu, kami siap,” ucap salah seorang pelaku UMKM.

    Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya persoalan memenuhi regulasi. Label halal juga dinilai dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang produk UMKM menembus pasar yang lebih luas.

    Kini, tantangannya berada pada bagaimana Raperda tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar terasa manfaatnya. Jangan sampai kewajiban sertifikasi halal hanya berhenti sebagai aturan, sementara pelaku UMKM masih harus berhadapan dengan birokrasi panjang dan biaya yang membebani.

    DPRD Kota Bekasi menargetkan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat segera disahkan pada 2026. Jika terealisasi, regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat UMKM sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat atas produk yang dikonsumsi.

    Reporter Agung Ragil 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini