Unit pelaksana teknis di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tersebut merupakan lembaga yang menyelenggarakan pelayanan umum di bidang pengujian kualitas lingkungan. Keberadaannya dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Sebagai laboratorium pengujian, UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi disebut telah mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai standar SNI ISO/IEC 17025 serta telah teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, di tengah sorotan publik mengenai persoalan kualitas udara di sejumlah kawasan industri Kabupaten Bekasi, kapasitas laboratorium lingkungan kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, media TrilokaNews.com memberitakan persoalan dugaan polusi udara di wilayah Tegal Danas yang disebut membuat warga resah. Pemberitaan tersebut juga mempertanyakan aktivitas pengujian kualitas udara oleh Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi, Emelia, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan proses pengujian yang akan dinilai oleh asesor.
“Jadi kita harus lolos akreditasi dulu baru pelayanan. Kita sudah menyiapkan, nantinya akan diuji,” ujar Amelia saat ditemui awak media di Kantor UPTD Laboratorium Lingkungan, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Emelia, proses persiapan tersebut bukan perkara sederhana. Laboratorium harus mampu membuktikan bahwa setiap metode pengujian yang digunakan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
“Kita dikasih tiga orang PPPK dari rumah sakit, yang satunya dari kimia. Dari kita (UPTD Laboratorium) hanya satu. Mereka menguji hampir 24 jam, itu pun tidak tidur. Mereka akan diuji oleh asesor,” ungkapnya.
Ia mengatakan, asesor nantinya akan menguji secara detail kemampuan personel sekaligus metode yang digunakan dalam proses pengujian.
“Berdasarkan metodenya apa, apakah SNI, apakah metode dari luar (negeri), nantinya dicek. Dapat dari mana hasilnya, makanya saya deg-degan. Bisa nggak ini, lolos nggak. Kalau nggak lolos, akan mengulang lagi dari awal,” tutur Emelia.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengujian kualitas lingkungan bukan semata menyangkut keberadaan alat laboratorium. Kompetensi personel, validitas metode, sumber metode, hingga kemampuan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam proses asesmen.
Di sisi lain, Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi Mariam mengatakan kebutuhan terhadap laboratorium lingkungan yang mampu bekerja secara cepat dan kredibel menjadi semakin penting, terutama bagi daerah seperti Kabupaten Bekasi yang memiliki aktivitas industri cukup padat.
Ketika persoalan pencemaran udara muncul dan masyarakat mempertanyakan kualitas udara yang mereka hirup, data hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan apakah dugaan pencemaran benar-benar terjadi, apa sumbernya, serta seberapa besar dampaknya.
Karena itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi Mariam tentu berharap proses penguatan kapasitas UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada persoalan administrasi akreditasi. Laboratorium juga dituntut mampu menjadi garda depan dalam menyediakan data lingkungan yang independen, terukur, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.
Apalagi, persoalan polusi udara di kawasan industri bukan hanya menyangkut angka dalam laporan pengujian, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan demikian, proses asesmen yang kini tengah dipersiapkan UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi menjadi momentum penting. FWJI menunggu pembuktian bahwa laboratorium daerah benar-benar mampu menghasilkan data kualitas lingkungan yang valid dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil tindakan ketika terjadi dugaan pencemaran.
Kini pertanyaannya bukan sekadar apakah laboratorium mampu lolos asesmen, tetapi sejauh mana hasil pengujian nantinya mampu menjawab keresahan warga Kabupaten Bekasi yang setiap hari menghirup udara di tengah kepungan aktivitas industri.
Reporter Catur Sujatmiko




