-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    DPMPTSP dan DLH Ungkap Status Perizinan Batching Plant di Tegal Danas .FWJI Segera Ditertibkan

    trilokanews
    Senin, September 07, 2026, 06.51 WIB Last Updated 2026-09-06T23:51:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com  -  Kabupaten Bekasi - Forum Wartawan Jurnalis Indonesia FWJI korwil  Kabupaten Bekasi  Mariam " menduga adanya pembiaran dari Pemkab Bekasi terhadap aktivitas 1 batching plant di Kampung Tegal Danas yang perizinannya belum lengkap.

    Dugaan itu menguat setelah FWJI menerima 2 surat resmi Pemkab. Yakni Surat DPMPTSP No: 500.16.7.2/1930/. tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat DLH No: 600.4.16.1/581/. tanggal 19 Agustus 2026.

    "Data dari Pemkab sendiri sudah jelas. Ada perusahaan yang diduga izinnya belum komplit tapi kegiatannya jalan terus. Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada pembiaran atau tebang pilih penegakan hukum?" tegas Ketua FWJI Kab. Bekasi, Mariam, Minggu 07 September 2026.


    Dugaan Temuan Berdasarkan Surat Resmi Pemkab 

    1. Perusahaan  "A" - Dugaan  Beroprasi Tanpa izin Legkap  
    DPMPTSP  Diduga hanya punya NIB & KKPR. Dokumen PBG, Andalalin, Peil Banjir, Siteplan "masih akan diajukan".  
    DLH: Secara tegas menyatakan "tidak memiliki dokumen lingkungan".  
    Fakta: Diduga sudah beroperasi ±3 bulan.

    2. Perusaahn "B - Dugaan  Pakai Izin Pinjam 
    DLH Diduga tidak punya dokumen lingkungan sendiri, masih numpang dokumen perusahaan lain 2018.  
    DPMPTSP ' Diduga tidak dapat menunjukkan dokumen PBG.


    Dugaan Pembiaran Aparat 
    Ironisnya, DLH mengaku sudah terima aduan warga soal debu sejak 28 Juli 2026 dan sudah sidak. Namun hingga 07 September 2026, tidak ada tindakan penghentian dan hasil uji lab juga belum diumumkan ke publik.


    "Ini bukan soal teknis lagi. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Publik berhak curiga jika ada pembiaran," ujar Mariam.


    TUNTUTAN KERAS FWJI Korwil Kabupaten Bekasi 

    1.  Segel / Hentikan Sementara perusahaan yang diduga belum lengkap izinnya dalam 3x24 jam.

    2.  Buka ke Publik hasil uji udara 12-14 Agustus 2026.

    3.  Audit Internal terhadap OPD terkait. Jangan sampai ada dugaan tebang pilih.

    "Kalau Pemkab tegas, buktikan di lapangan. Jangan hanya berani keluarkan surat. Kami awasi," pungkas Mariam.

    Reporter Catur Sujatmiko 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini