masukkan script iklan disini
trilokanews.com - KARAWANG - Upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat kembali menemukan ruang dialog yang konstruktif. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Wawan Gunawan, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Senin (7/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang tersebut membahas perkembangan penanganan persoalan yang berkaitan dengan BTN dan Kartika Residence, yang telah menjadi perhatian masyarakat sejak 2021. Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif, dengan semangat yang sama: memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Ketua Umum LPKSM SATRIA, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk mencampuri, apalagi mengintervensi, proses penegakan hukum yang sedang berjalan. LPKSM SATRIA hadir dalam kapasitasnya sebagai lembaga perlindungan konsumen sekaligus bagian dari elemen masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial.
Menurut Wawan, persoalan yang berkembang tidak boleh hanya dilihat dari perspektif proses hukum semata. Di balik perkara tersebut terdapat masyarakat yang berharap memperoleh kepastian atas hak-haknya, khususnya konsumen yang disebut telah memenuhi kewajibannya namun masih menghadapi persoalan terkait dokumen kepemilikan.
“Prinsipnya kami sepaham dengan apa yang disampaikan Pak Kajari. Kami tidak datang untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial dapat berjalan, sehingga masyarakat yang terdampak tetap memiliki ruang untuk memperoleh kepastian,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya memiliki komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan penuh kehati-hatian.
Dedy menyadari bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Namun, perhatian masyarakat tidak boleh menggeser prinsip dasar penegakan hukum. Setiap tindakan hukum harus dibangun di atas fakta, alat bukti, serta konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah perkara sederhana. Ada tanggung jawab moral dan yuridis yang melekat di dalamnya. Karena itu, Kejaksaan tidak ingin menjadikan proses hukum sebagai ruang untuk menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta teruji secara objektif.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu pekerjaan berat. Kami harus benar-benar memperhatikan nilai-nilai keadilan. Siapa pun yang terlibat dan terbukti memiliki peran sesuai fakta hukum, tentu akan kami tindak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Dedy.
Kejari Karawang, lanjut Dedy, telah melakukan pemetaan terhadap perkara tersebut dengan membaginya ke dalam sejumlah klaster penanganan. Salah satu fokus utama adalah aspek yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara, sementara persoalan yang berada dalam ranah hubungan keperdataan konsumen akan dipelajari secara proporsional.
Pemisahan tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Terlebih, karakteristik konsumen dalam perkara tersebut tidak seluruhnya sama. Ada konsumen yang memiliki riwayat pembayaran baik, sementara terdapat pula fakta-fakta lain yang masih harus didalami penyidik.
“Jangan sampai persoalan yang satu kemudian mengganggu kepentingan konsumen yang lain. Fakta hukumnya berbeda, sehingga harus kita lihat dan kita pisahkan dengan cermat,” jelas Dedy.
Dalam audiensi tersebut, LPKSM SATRIA juga menyampaikan perhatian terhadap konsumen yang telah menyelesaikan kewajibannya, namun belum memperoleh hak yang diharapkan, termasuk persoalan sertifikat.
Wawan berharap proses hukum yang sedang berlangsung pada akhirnya tidak hanya menghasilkan kepastian mengenai aspek pidana, tetapi juga membuka jalan bagi penyelesaian persoalan masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.
“Harapan kami sederhana. Ketika proses hukumnya selesai, masyarakat yang memang memiliki hak jangan sampai kehilangan harapan. Mereka harus memperoleh kepastian sesuai haknya,” ungkapnya.
Dedy menyambut baik fungsi kontrol sosial yang dijalankan LPKSM SATRIA. Ia bahkan mengajak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk membangun komunikasi yang sehat dengan aparat penegak hukum, khususnya ketika memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggunakan tekanan maupun membangun opini yang tidak dilengkapi bukti. Informasi yang disampaikan secara langsung, objektif, dan disertai alat bukti justru akan jauh lebih bermanfaat bagi proses penegakan hukum.
“Kalau ada penyimpangan, laporkan kepada kami dengan alat bukti. Kami terbuka untuk berdiskusi. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang justru mengganggu proses penyidikan,” tuturnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa Kejaksaan tidak hanya bekerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Institusinya memiliki tanggung jawab yang luas dalam penegakan hukum, termasuk perkara pidana umum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya bukan semata-mata tentang penghukuman. Ada dimensi kemanusiaan, perlindungan masyarakat, dan upaya mengembalikan keseimbangan sosial yang harus tetap dijaga.
Karena itu, proses penanganan persoalan BTN–Kartika Residence diharapkan dapat berjalan secara terukur dan tidak tergesa-gesa. Publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara, namun pada saat yang sama proses penyidikan juga memiliki batas-batas kerahasiaan yang harus dihormati demi menjaga integritas pembuktian.
Audiensi LPKSM SATRIA dan Kejari Karawang akhirnya menjadi lebih dari sekadar pertemuan kelembagaan. Ia menjadi gambaran bahwa kontrol masyarakat dan kewenangan penegak hukum dapat berjalan berdampingan ketika ditempatkan dalam satu tujuan: menghadirkan keadilan dan melindungi kepentingan publik.
Di tengah panjangnya perjalanan persoalan yang bermula sejak 2021, masyarakat kini menanti satu hal yang paling fundamental: kepastian. Kepastian bahwa hukum bekerja tanpa tekanan, kepastian bahwa fakta akan diuji secara objektif, dan kepastian bahwa mereka yang benar-benar memiliki hak tidak akan ditinggalkan.
Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menemukan kesalahan, tetapi hukum yang mampu menempatkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat pada tempat yang semestinya.
Redaksi




