KABUPATEN BEKASI / Triloka News- Pemerintahan Desa Sukadanau saat ini dalam kondisi tanpa pejabat. Hal ini terjadi setelah PLT Kepala Desa Damin resmi cuti karena mengikuti tahapan Pilkades.
Wakil Ketua BPD Desa Sukadanau Shroni saat di mintai keteragan awak media usai rapat membenarkan bahwa surat cuti PLT Kades Damin diserahkan pada saat penetapan pendaftaran calon Kepala Desa.
"Saat penetapan calon Kades, Damin sudah menyerahkan surat cuti. Tapi sampai sekarang penggantinya belum ada," kata Wakil BPD kepada awak media triloka news.com Senin 8 September 2026.
Dari sisi kacamata Media Triloka .comKondisi ini membuat roda pemerintahan desa berjalan tanpa nahkoda. Pelayanan administrasi dan penandatanganan berkas penting dikhawatirkan terhambat.
Berdasarkan Permendagri No.112 Tahun 2014, pejabat yang cuti karena mencalonkan diri harus segera digantikan oleh PLT yang ditunjuk Bupati melalui Camat cikarang Barat kab bekasi
Seharusnya BPD Desa Sukadanau segera melayangkan surat ke Camat untuk meminta percepatan penetapan PLT Kades, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Lebih lanjut, Sekretaris Desa hingga saat ini juga belum ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan / PLT, sehingga kewenangan pemerintahan desa masih belum jelas siapa yang memegang.




