-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    SAEFUL ISLAM BUKA TERANG TAHAPAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI MENJADI BUPATI: ADA 7 DOKUMEN YANG WAJIB DILENGKAPI

    trilokanews
    Kamis, Oktober 01, 2026, 17.50 WIB Last Updated 2026-10-01T10:50:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Istimewa 


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati bukan sekadar persoalan pergantian kepemimpinan. Ada tahapan administrasi dan dokumen resmi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

    Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi III Fraksi PKS, Saeful Islam melalui WhatsApp messenger kepada Catur Sujatmiko Bendahara FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi, saat menjelaskan mekanisme pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sebagaimana ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Saeful menyebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan sebelum proses usulan pengangkatan tersebut berjalan hingga ke tingkat Menteri Dalam Negeri.

    “Untuk pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, ada tahapan dan dokumen yang harus dipenuhi. Ini bukan proses yang bisa dilakukan tanpa melengkapi administrasi sesuai ketentuan,” ujar Saeful.

    Menurutnya, dokumen pertama yang diperlukan adalah surat keterangan keaslian dokumen dari Biro Pemerintahan/Otonomi Daerah Provinsi melalui Asisten Bidang Pemerintahan.

    Selanjutnya, terdapat fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati.

    “Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dasar hukum dan administrasi pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerah,” jelasnya.

    Selain dokumen keputusan Menteri Dalam Negeri, proses tersebut juga mensyaratkan adanya Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota.

    Kemudian harus dilengkapi pula dengan Berita Acara DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota.

    Tahapan berikutnya berada pada proses pengusulan. DPRD Kabupaten/Kota harus menyiapkan surat usulan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

    Setelah itu, terdapat surat usulan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari rangkaian proses administrasi pengangkatan tersebut.

    Dengan demikian, terdapat tujuh dokumen utama yang disebut Saeful harus diperhatikan dalam proses pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota.

    Ketujuh dokumen tersebut meliputi:

    1. Surat keterangan keaslian dokumen dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi melalui Asisten Bidang Pemerintahan.
    2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    3. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati atau Wali Kota.
    4. Risalah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota mengenai pengumuman pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota.
    5. Berita Acara DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota.
    6. Surat usulan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    7. Surat usulan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

    Saeful menegaskan, pemenuhan seluruh dokumen tersebut penting agar proses pengangkatan memiliki landasan administratif yang jelas dan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Yang paling penting adalah seluruh tahapan harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada dokumen atau tahapan yang terlewat karena ini menyangkut proses resmi pemerintahan,” tegasnya.

    Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah pembahasan mengenai mekanisme pergantian atau pengangkatan kepala daerah, terutama ketika terjadi kondisi yang menyebabkan Wakil Bupati harus menjalankan proses pengangkatan menjadi Bupati.

    Bagi DPRD, kata Saeful, proses tersebut harus ditempatkan dalam koridor aturan, administrasi pemerintahan, serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.

    “Semua harus terang, prosedurnya jelas, dokumennya lengkap, dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.

    "Kita juga pengennya cepet-cepet Plt Bupati jadi definitif, tapi kita juga harus memahami proses yang berlaku," tutupnya 

    Reporter Catur Sujatmiko 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini