masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pemkab Bekasi sosialisasikan sembilan langkah strategis pemerintah pusat untuk dongkrak percepatan pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Sekjen Kemendagri yang dilaksanakan di ruang Rapat KH Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (17/11/2025)
Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 00.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, instruksi tersebut selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen.
"Untuk mencapai target tersebut, kontribusi daerah menjadi sangat penting dan strategis," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri bersama Bappenas dan BPS telah menyusun 9 langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi, yaitu: percepatan realisasi APBD, percepatan realisasi PMA dan PMDN, percepat realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah, pengendalian harga bahan pokok, pencegahan ekspor impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sesuai potensi lokal, peningkatan output industri manufaktur berbasis potensi daerah,Kemudahan perizinan berusaha.
"Kesembilan langkah ini menuntut kolaborasi lintas sektor yang terencana,terukur dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi," ujar Ida.
Ida Farida juga mengatakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, setiap Kabupaten/Kota diminta membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang terdiri dari Ketua: Sekretaris Daerah, Wakil Ketua: Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris: Kepala Bappeda, Anggota: Perangkat Daerah terdiri dari unsur Kejaksaan, kepolisian, TNI, Bank Indonesia, serta unsur lain sesuai kebutuhan.
"Tim ini nantinya bertugas melakukan pemantauan, pengawalan dan pelaporan atas pelaksanaan langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Selain itu, menurut Ida, Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan 9 langkah konkret secara konsisten, mengalokasikan belanja APBD yang cukup guna mendukung pemantauan dan pengawalan, melaporkan perkembangan pelaksanaan melalui halaman kendaliekonomi.kememdagri.go.id paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, berkoordinasi dengan BPS untuk memantau perkembangan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkala.
"Perlu saya sampaikan bahwa mulai Minggu ke 4 setiap bulanya, sejak Agustus 2025, Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi evaluasi untuk menilai progres dan capaian percepatan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya telahs menyiapkan data yang lengkap, valid dan akuntabel agar Kabupaten Bekasi dapat menyampaikan laporan dengan baik dan sesuai kondisi lapangan.
Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi adalah salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Dengan struktur ekonomi yang beragam, seperti industri, perdagangan, jasa, pertanian dan perikanan.
"Kita memiliki peluang besar untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun peluang itu hanya bisa diwujudkan melalui kerjasama lintas sektor, percepatan belanja daerah, peningkatan iklim investasi serta efisiensi perijinan dan pelayanan publik," paparnya.
Ida juga mengajak seluruh perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan sosialisasi tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen bersama.
"Kita harus bergerak lebih cepat, lebih adaptif dan lebih kolaboratif, agar target pertumbuhan ekonomi dapat kita capai dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkasnya( redaksi)





