Musi Rawas - Trilokanews, Komitmen tegas terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026–2027 disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Doktor Dien Candra, S.H., M.H, diruang kerjanya ke Tim Trilokanews pada hari ini, 19 Mei 2026. Dinas Pendidikan menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru, khususnya di sekolah SD dan SMP unggulan maupun favorit.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dien Candra, S.H., M.H, menyatakan, apabila ditemukan bukti kuat dan data akurat terkait adanya kepala sekolah yang melakukan pungutan kepada calon peserta didik dalam proses PPDB, maka tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu.
“Jika ada kepala sekolah terbukti melakukan pungutan yang melanggar aturan dalam penerimaan siswa baru, dan masyarakat dapat menyampaikan data yang valid serta akurat kepada Dinas Pendidikan, maka kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ingin memastikan pelaksanaan PPDB berlangsung transparan, adil, bersih, dan berpihak pada hak pendidikan seluruh anak tanpa tekanan biaya di luar ketentuan resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Namun laporan yang disampaikan harus disertai bukti jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ketegasan tersebut mendapat perhatian publik, mengingat isu dugaan pungutan pada sekolah favorit kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan siswa baru. Pemerintah berharap dengan pengawasan bersama antara masyarakat dan dinas terkait, proses PPDB tahun ajaran 2026–2027 dapat berjalan lebih bersih dan berintegritas.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan agar menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan pendidikan yang jujur dan bebas pungutan.
“Pendidikan adalah hak seluruh anak. Jangan sampai ada praktik yang mencederai keadilan hanya karena alasan sekolah favorit atau unggulan, serta seluruh Sekolah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas. ”
Dengan komitmen tersebut, Dinas Pendidikan Musi Rawas menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan tameng untuk melanggar aturan, dan setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (A-01).




