-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Polres Situbondo Ungkap Kasus Dugaan Penipuan, Tersangka Ditahan

    trilokanews
    Sabtu, Juli 25, 2026, 08.57 WIB Last Updated 2026-07-25T01:57:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo menetapkan tersangka dan menahan seorang perempuan berinisial R (31) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Situbondo.

    Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku yang diduga menggunakan rangkaian kata bohong dan tipu muslihat.

    Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

    "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).

    Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan terjadi pada 21 November 2025 di wilayah Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menyerahkan sejumlah uang setelah menerima bujuk rayu dan janji dari pelaku.

    Kasus ini terungkap pada Kamis (23/7/2026) setelah petugas Satreskrim menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan R sebagai tersangka.

    Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi mobile banking yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

    AKP Selimat menjelaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

    "Saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan," pungkasnya.

    Reporter : Ba'im
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini