masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pencatatan administrasi kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Bekasi hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dr. H. Carwinda, M.Si., saat dimintai tanggapan terkait keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurut Carwinda, data mengenai WNA yang tinggal sementara berada pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) dan tercatat apabila terdapat pelaporan dari yang bersangkutan maupun pihak penjamin.
"Saya kurang tahu, coba tanya ke bidang Dafduk. Itu ada yang melapor dan ada catatannya," ujar Carwinda kepada awak media disaat di Kantor Bupati Rabu 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dirinya tidak memegang data secara rinci terkait keberadaan tenaga kerja asing karena data tersebut berada pada bidang yang membidangi pelayanan pendaftaran penduduk.
"Saya nggak punya datanya, ya di bidang Dafduk. Kenal nggak sama Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Muhamad Rawal Yulius. Memang di bidang saya, tapi datanya adanya di bidang Dafduk," jelasnya.
Carwinda menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan fungsi pencatatan administrasi kependudukan, bukan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan warga negara asing.
"Dukcapil itu hanya mencatat. Orang kalau tidak melapor ya tidak tercatat. Yang terpenting ada identitasnya," katanya.
Ia menambahkan, bagi WNA yang tinggal sementara di Kabupaten Bekasi, terdapat dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan sebagai bentuk pencatatan kependudukan.
"Artinya keterangan tinggal sementara yang dikeluarkan sebagai identitas," tutup Carwinda.
Reporter Catur Sujatmiko




